- Kamis, 3 Desember 2020
Susun Konsep Ideal Perlindungan Wartawan, Tempo Institute Dan LPDS Gelar Diskusi Virtual
Padang (Minangsatu)–Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak bisa dituntut secara pidana. Jika ada indikasi terjadi pelanggaran oleh wartawan, maka yang berhak memprosesnya adalah Dewan Pers (DP). Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar saat menyajikan materi pada diskusi virtual via Zoom, Kamis (3/12).
Dikatakan, pasal 50 UU KUHP sudah mengatur bahwa seseorang yang melaksanakan Undang Undang tidak bisa dikenai hukum pidana.
Hal yang sama dikatakan Hendrayana, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS). Katanya, sesuai UU 40/1999 tentang Pers, maka kerja jurnalistik adalah aktivitas yang dilindungi UU. "Karena itu, wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, tidak bisa dikenai hukum pidana," ujar Hendrayana.
Diskusi virtual itu sendiri mengangkat tema "Menggagas Perlindungan dan Keselamatan Kerja Jurnalis sebagai Aktor Demokrasi dan HAM" menampilkan tiga narasumber, yakni Ahmad Djauhar (Dewan Pers), Hendrayana (Direktur Eksekutif LPDS), dan L. Baskoro (Pemerhati Perlindungan Jurnalis).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tempo Institute dan LPDS ini diikuti sejumlah Pemimpin Redaksi, CEO, serta jajaran petinggi media dari sejumlah daerah. Dari Padang, Sumbar, Pendiri (Founder) sekaligus Ketua Dewan Redaksi Minangsatu, Taufik Effendi, adalah salah satu yang diundang sebagai peserta aktif pada diskusi tersebut.
Sesuai tema diskusi, ajang urun rembuk itu bertujuan menyusun konsep ideal perlindungan wartawan dalam melaksanakan pekerjaannya. Maka, ketika L Baskoro menampilkan draf Protokol Keselamatan Wartawan, seluruh peserta menanggapinya.
Seluruh peserta, secara prinsip menganggap protokol keselamatan wartawan itu memang sangat dibutuhkan. Bahkan disarankan supaya menjadi peraturan dari Dewan Pers. Namun, media masing-masing hendaknya diberi ruang untuk membuat acuan teknis pemberlakuan protokol itu.
Diskusi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu diikuti 20-an peserta dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.
Editor : sindy
Tag :#KonsepIdeal #PerlindunganWartawan #TempoInstitute #LPDS #DiskusiVirtual
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI BERHARAP BAGINDO DAHLAN ABDOELLAH SEGERA DITETAPKAN JADI PAHLAWAN NASIONAL
-
KLARIFIKASI, GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN TAK PERNAH NYATAKAN SIAP TAMPUNG PENGUNGSI ROHINGYA, DAN AKAN BERTINDAK SESUAI ARAHAN PUSAT
-
WAPRES MAKRUF AMIN KUNJUNGAN KERJA KE SUMBAR DISAMBUT GUBERNUR MAHYELDI DAN FORKOPIMDA
-
ITP AKAN JALIN KERJA SAMA DENGAN LG DEMI TINGKATKAN SUMBER DAYA
-
HOAKS SERANG BPJS KESEHATAN
-
DAMPAK UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL DAN SOLUSINYA
-
SARILAMAK, NAGARI ADAT LENGGANG 1000 TALAM
-
SARILAMAK, NAGARI ADAT LENGGANG 1000 TALAM
-
“BINGUNG”
-
NAGARI PASA DAN ICON MASJID RAYA PARIAMAN