HOME NASIONAL KOTA PADANG

  • Kamis, 3 Desember 2020

Susun Konsep Ideal Perlindungan Wartawan, Tempo Institute Dan LPDS Gelar Diskusi Virtual

Diskusi virtual dengan tema "Menggagas Perlindungan dan Keselamatan Kerja Jurnalis sebagai Aktor Demokrasi dan HAM", Kamis (3/12)
Diskusi virtual dengan tema "Menggagas Perlindungan dan Keselamatan Kerja Jurnalis sebagai Aktor Demokrasi dan HAM", Kamis (3/12)

Padang (Minangsatu)Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak bisa dituntut secara pidana. Jika ada indikasi terjadi pelanggaran oleh wartawan, maka yang berhak memprosesnya adalah Dewan Pers (DP). Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar saat menyajikan materi pada diskusi virtual via Zoom, Kamis (3/12). 

Dikatakan, pasal 50 UU KUHP sudah mengatur bahwa seseorang yang melaksanakan Undang Undang tidak bisa dikenai hukum pidana. 

Hal yang sama dikatakan Hendrayana, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS). Katanya, sesuai UU 40/1999 tentang Pers, maka kerja jurnalistik adalah aktivitas yang dilindungi UU. "Karena itu, wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, tidak bisa dikenai hukum pidana," ujar Hendrayana.

Diskusi virtual itu sendiri mengangkat tema "Menggagas Perlindungan dan Keselamatan Kerja Jurnalis sebagai Aktor Demokrasi dan HAM" menampilkan tiga narasumber, yakni Ahmad Djauhar (Dewan Pers), Hendrayana (Direktur Eksekutif LPDS), dan L. Baskoro (Pemerhati Perlindungan Jurnalis). 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tempo Institute dan LPDS ini diikuti sejumlah Pemimpin Redaksi, CEO, serta jajaran petinggi media dari sejumlah daerah. Dari Padang, Sumbar, Pendiri (Founder) sekaligus Ketua Dewan Redaksi Minangsatu, Taufik Effendi, adalah salah satu yang diundang sebagai peserta aktif pada diskusi tersebut.

Hoaks Serang BPJS Kesehatan
minangsatu > Nasional

Sesuai tema diskusi, ajang urun rembuk itu bertujuan menyusun konsep ideal perlindungan wartawan dalam melaksanakan pekerjaannya. Maka, ketika L Baskoro menampilkan draf Protokol Keselamatan Wartawan, seluruh peserta menanggapinya. 

Seluruh peserta, secara prinsip menganggap protokol keselamatan wartawan itu memang sangat dibutuhkan. Bahkan disarankan supaya menjadi peraturan dari Dewan Pers. Namun, media masing-masing hendaknya diberi ruang untuk membuat acuan teknis pemberlakuan protokol itu.

Diskusi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu diikuti 20-an peserta dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.


Wartawan : TE
Editor : sindy

Tag :#KonsepIdeal #PerlindunganWartawan #TempoInstitute #LPDS #DiskusiVirtual

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com