HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Kamis, 25 April 2019

Ketahuan Simpan Shabu, Seorang Sopir Di Barulak Di Tangkap Polisi Tanah Datar

Tersangka pemakai narkoba dengan menunjukan barang bukti.
Tersangka pemakai narkoba dengan menunjukan barang bukti.

Batusangkar (Minangsatu) - Ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu dibawah kasur, seorang sopir  bernama Jefri Marisky (28) panggilan Jer, warga Jorong Lompatan Datar, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru, Tanahdatar, ditangkap Polisi pada Rabu (24/4) sekira pukul 15.00 wib.

Bersamanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dibungkus plastik bening, satu set alat hisap narkotika jenis shabu / bong, satu unit handphone merk samsung warna hitam, uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Penangkapan tersangka Jer, kata Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melelui Kasatres Narkoba Iptu Yadi Purnama didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, Kamis (25/4) siang, berkat informasi masyarakat.
"Masyarakat sudah geram dan resah dengan ulah tersangka. Tersangka sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu disekitar tempat tinggalnya," kata Yadi Purnama.

Takut berimbas dan tertular pada warga lain, warga kemudian memberi informasi pada Polisi.
Begitu menerima informasi, Polisi langsung bergerak mengamati gerak gerik tersangka.

 Saat ditangkap, beber Kasatresnarkoba Yadi, tersangka  sedang tertidur dirumahnya. Ia kaget setengah mati, polisi datang secara tiba tiba dan mendadak. Tersangka tak bisa mengelak dan berkelit. Badan dan seisi kamar tidurnya digeledah Polisi yang disaksikan Walinagari dan Wali Jorong setempat, Satu paket sabu yang berada dibawah kasur bersama barang bukti lainnya berhasil ditemukan. 

Dijelaskan, saat itu juga tersangka Jer bersama barang bukti lainnya, digelandang ke Mapolres Tanahdatar, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. " Terhadap perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo.  Pasal 127 ayat 1 huruf a  UU.  No.  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 dan minimal 4 tahun," pungkasnya.


Wartawan : Zulhafni
Editor : melatisan

Tag :#sopir narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com