HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Senin, 3 Januari 2022

Kepala Unit Sawit KUD Saiyo Aia Gadang Sayangkan Sikap Ninik Mamak Kaum Garuntang

Surat Ninik Mamak Kaum Sapik Pegawai Kampung Garuntang
Surat Ninik Mamak Kaum Sapik Pegawai Kampung Garuntang

Pasaman Barat (Minangsatu) - Terkait dengan Lahan yang di klaim Masyarakat Kampung Garuntang terhadap Kelompok Tani Bali Grup, Ketua Unit Sawit Koperasi Unit Desa Saiyo Aia Gadang Siswarman angkat bicara.

Ia menyayangkan sikap dari Ninik Mamak Kaum Garuntang yang telah membiarkan kaumnya mengklaim ulayat kampung Garuntang namun tidak pada tempatnya.

Hal itu di sebutkan pada surat pemberitahuan nomor 006 untuk LO yang dikeluarkan Ninik mamak Sapik pegawai Kaum kampung Garuntang yang berbeda dengan surat pernyataan ulayat kaum tersebut.

"Pada surat ulayatnya tanggal 29 februari 1991 menyatakan tanah tersebut terletak di jungut muaro lingkin yang berbatasan di sebelah timur dengan Tanah Ulayat Datuk Misa Bumi atau Kawasan Kampuang Lolo Nagari Aia Gadang, sedangkan penentuan batas yang mereka lakukan pada tanggal 06 februari 2021 menyatakan Batas Sebelah timur adalah dari Kapalo Lubuak pusa di tarik lurus keatas sampai dengan perbatasan sungai lasi," Siswarman kepada Awak media, Sabtu (03/01/22).

Begitu juga batas sebelah Barat pada surat mereka mengatakan batasnya adalah air muaro lingkin atau tanah ulayat datuk bandaro putiah Nagari Lingkuang Aua sedangkan pada tunjuk batas mereka mengatakan batas sebelah barat adalah sungai muaro lingkin lamo sampai sungai Lasi.

Menurutnya, ini adalah suatu kejanggalan karena surat awal yang mereka akui punya tanah ulayat sebanyak 400 hektar pada tahun 1991 tersebut tidak sesuai dengan batas- batas yang di tunjukkan pada tanggal 06 februari 2021.

Ia mengkhawatirkan ada maksud yang ingin memanfaatkan masyarakat Garuntang untuk menduduki lahan yang bukan miliknya.

"Karena Batas yang mereka sebut itu sudah berbeda dengan surat ulayat tahun 1991 yang mereka miliki seluas 400 hektare tersebut, ada apa dengan ini," Katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal menyebut, kasus Pengklaiman lahan kelompok tani Bali Grup oleh masyarakat Kampung Garuntang basih tahap penyelidikan.

Pihaknya masih menunggu keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat.

Sementara Induak nan Barampek luhak Saparampek Aia Gadang Marwan Hakim Datuk Magek Putiah mengatakan, bahwa di Nagari Aia Gadang adatnya adalah berbingkah adat bukan berbingkah tanah.

"Di sini tidak ada ulayat, karena di Nagari ini bukan berbingkah Tanah tapi berbingkah adat, artinya di suatu peladang itu bisa bercampur orangnya bukan hanya satu kaum," katanya.

Ia menyebut, Kaum Garuntang salah klaim bahwa di sana bukan lah peladangan kampung mereka tetapi peladangan kampungnya itu terletak di Jungut muaro lingkin.

"Ini seperti jurus mabuk, tidak mau tau faktanya lokasi peladangan mereka kan di jungut muaro lingkin sudah dikuasai pribadi, namun sekarang diklaim lahan kelompok yang jauah dari lokasi peladangnya itu, kenapa tidak di lahan pribadi itu di klaim kan daerah peladangnya disana," ucapnya.

Selaku Ninik Mamak induak nan Barampek di Nagari Aia Gadang Ia menghimbau kepada masyarakat agar jeli dalam menilai, jangan terjebak dengan unsur pemanfaatan dan permainan kata.*


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasamanbarat,

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com