HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SAWAHLUNTO

  • Sabtu, 19 Maret 2022

Kepala KP2KP Sawahlunto; Pelaku Usaha Harus Kenali Kewajiban Perpajakan Dan Manfaat Pajak

Foto Bersama Peserta Pelatihan Dengan Narasumber Kepala KP2KP Annisa Arifka Sari
Foto Bersama Peserta Pelatihan Dengan Narasumber Kepala KP2KP Annisa Arifka Sari

Sawahlunto (Minangsatu) - Pemerintah resmi menghapus pajak penghasilan (Pph) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang omsetnya masih kecil atau dibawah Rp 500 juta/ tahun. 

Kebijakan terbaru pemerintah ini dalam memberikan lemudahan berusaha untuk UMKM tersebut resmi  berlaku di tahun pajak  2022. Hal ini seiring dengan terbitnya Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. 

Penghapusan pajak penghasilan (Pph) oleh pemerintah untuk pelaku UMKM ini tidak lain bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional  dan mempercepat  pemulihan ekonomi nasional pasca  krisis Pandemi Covid -19. UU/7/2021/ HPP ini juga dirancang untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak untuk pembiayaan pembangunan nasional 

Demikian penjelasan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota  Sawahlunto, Annisa Arifka Sari, SE,.MPA, ketika menjadi narasumber/ pembicara dalam pelatihan wirausaha bagi UMKM di Kecamatan Barangin, Sawahlunto, Jumat (18/3) 

Menurut Annisa, pelaku UMKM perlu mengetahui kebijakan pemerintah tentang kewajiban perpajakan untuk UMKM agar bisa mendapatkan kemudahan dalam berusaha lainnya. Disamping itu, perlunya pemahaman bersama tentang pentingnya pajak sebagai sumber utama penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional

Annisa menjelaskan, bebas pajak penghasilan (PPh) hanya untuk UMKM yang omzetnya dibawah Rp500 juta/tahun.  Sedangkan kewajiban bayar Pajak (PPh) senilai 0,5 persen berlaku untuk UMKM yang  omset diatas Rp 500 juta/tahun.

" Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha UMKM. Kami juga memberikan informasi tentang manfaat pajak bagi pembangunan nasional. Jadi pajak yang nantinya dibayarkan pelaku UMKM itu berkontribusi untuk pembangunan negara," jelas Annisa

Pelatihan wirausaha untuk pegiat UMKM tersebut diselenggarakan oleh Yayasan Varisha Peduli Sawahlunto bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 

Peserta pelatihan ini adalah ibu ibu anggota yayasan Varisha mereka pelaku UMKM khususnya yang  berdomisili di Kecamatan Barangin. Acara pelatihan ini  diisi dengan dialog tanya jawab bertempat di Resto Mama Rista Simpang Perumnas Santur. Sarlina mengatakan peserta pelatihan ini   diiberikan penggantian uang transport 

Ketua Yayasan Varisha Peduli Sawahlunto Sarlina Putri SE M. PAR mengatakan peserta pelatihan wajib menyertakan sampel produk UMKM mereka dan menjelaskan apa saja kendala yang dihadapi. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan bergilir di empat kecamatan di Kota Sawahlunto agar lebih maksimal dan menghindari terjadinya kerumuman.

Sarlina Putri mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan para pegiat UMKM anggota Varisha Peduli Cabang (VPC) tentang produk atau jasa yang mereka lempar ke pasaran 

" Ini adalah usaha sampingan para ibu ibu kita untuk menambah pendapatan keluarga mereka. Alhamdulillah,  produk rumahan yang mereka hasilkan seperti berbagai makanan ringan, sabun cuci cair atau produk kecantikan cukup  diterima pasar," ujar Sarlina.*


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com