HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 26 Februari 2026

Kepala BKD Dharmasraya Pimpin Langsung Rapat Potensi Pajak MBLB Dengan Pihak PT. TKA

Kepala BKD Kabupaten Dharmasraya Marten Yunus M. Eng.,
Kepala BKD Kabupaten Dharmasraya Marten Yunus M. Eng.,

Kepala BKD Dharmasraya Pimpin Langsung Rapat Potensi Pajak MBLB Dengan Pihak PT. TKA

Dharmasraya (Minangsatu)
— Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya Marten Yunus M. Eng, bersama bidang pendapatan, gelar rapat bersama pihak manajemen PT Tidar Kerinci Agung (TKA) tetkait pajak daerah, di perusahaan setempat, Jumat (19/2/2026).

Rapat ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026, khususnya dari sektor pajak daerah yang bersumber dari aktivitas operasional perusahaan di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Dalam pembahasan, PT TKA memaparkan sejumlah aspek kegiatan operasional, termasuk penggunaan tenaga listrik 90 persen. Bersumber dari PLN dan dukungan genset berkapasitas 320 KWh sebagai cadangan. Data pemakaian listrik dan pembayaran turut disampaikan sebagai bahan rekonsiliasi.

Perusahaan juga menjelaskan penggunaan sumber air permukaan dengan sistem filterisasi boil pump untuk mendukung operasional. Selain itu, PT TKA memiliki ruas jalan operasional sepanjang kurang lebih 180 kilometer yang digunakan untuk menunjang distribusi hasil produksi serta aktivitas perusahaan lainnya.

Terkait pemanfaatan material tanah dan batuan untuk kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur internal, BKD melakukan pendalaman terhadap potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kawasan perumahan karyawan yang dimiliki PT TKA meliputi area Pabrik dan KBP seluas 32 hektare, Bukit Sembilan seluas 25 hektare, serta KMG seluas 60 hektare. Data PBB-P3 juga disampaikan sebagai bagian dari proses rekonsiliasi administrasi perpajakan.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Dharmasraya, Marten Yunus, menegaskan bahwa setiap potensi pajak akan dihitung secara objektif dan profesional.

“Setiap potensi pajak, termasuk yang bersumber dari aktivitas pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, kami hitung berdasarkan volume riil serta ketentuan regulasi yang berlaku. Tidak ada asumsi, seluruhnya berbasis data dan dokumen resmi,” ujar Marten.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah mengedepankan koordinasi dan rekonsiliasi. “Kami ingin memastikan seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik melalui komunikasi yang konstruktif. Tujuan akhirnya adalah optimalisasi PAD untuk mendukung pembangunan Kabupaten Dharmasraya secara berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terus memperkuat tata kelola pajak daerah secara transparan dan akuntabel guna meningkatkan kontribusi PAD terhadap pembiayaan pembangunan daerah. (Syaiful Hanif)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :BKD Kabupaten Dharmasraya, Marten Yunus. pendapatan, pajak, PT. TKA

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com