HOME BIROKRASI RANTAU

  • Kamis, 4 November 2021

Kementerian LHK Mengapresiasi Gubernur Sumbar Dalam Menyelesaikan Penguasaan Kawasan Hutan Tidak Sah

Gubernur Sumbar, Mahyeldi (tengah), menjadi narasumber pada Rakor Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi (tengah), menjadi narasumber pada Rakor Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Jakarta (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya menyelesaikan persoalan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah oleh masyarakat.

"Pemerintah daerah berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya penyelesaian kasus pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah. Salah satunya menggunakan prinsip ultimum remedium," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Gubernur saat itu menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rakor diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (4/11/2021).Dikatakan penggunaan prinsip tersebut dilakukan dengan pertimbangan agar masyarakat dapat terus memperoleh manfaat dari hutan dan hak negara tetap dapat diperoleh.

Ia menyebut penerapan prinsip ultimum remedium juga sesuai dengan norma pengaturan LHK dalam UU Cipta Kerja. “Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur telah melakukan beberapa upaya penyelesaian penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Langkah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama Polda dan pemerintah kabupaten, serta OPD terkait,” ujar Mahyeldi.

Skema perhutanan sosial menjadi salah satu solusi yang bisa digunakan karena Sumbar mengalokasikan 500 ribu hektare hutan untuk program tersebut.

Narasumber lain yang juga turut hadri dalam Rakor ini yaitu Dirjen Gakkum, Sekjen KLHK, Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar hukum serta pakar kehutanan dan lingkungan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf dan Prof. Dr. Rachmat Safa'at.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Barat yang telah berupaya menyelesaikan penguasaan kawasan hutan tidak sah. Langkah tersebut mendatangkan manfaat dan keadilan bagi masyarakat serta ada kepastian dalam penyelesaian masalah, dengan selalu memperhatikan lingkungan.


Wartawan : Rilis/Adpim-Sbr
Editor : ranof

Tag :#Sengketa lahan#Hutan tidak sah#Kementerian LHK#Gubernur#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com