- Kamis, 4 November 2021
Kementerian LHK Mengapresiasi Gubernur Sumbar Dalam Menyelesaikan Penguasaan Kawasan Hutan Tidak Sah
Jakarta (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya menyelesaikan persoalan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah oleh masyarakat.
"Pemerintah daerah berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya penyelesaian kasus pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah. Salah satunya menggunakan prinsip ultimum remedium," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Gubernur saat itu menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rakor diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (4/11/2021).Dikatakan penggunaan prinsip tersebut dilakukan dengan pertimbangan agar masyarakat dapat terus memperoleh manfaat dari hutan dan hak negara tetap dapat diperoleh.
Ia menyebut penerapan prinsip ultimum remedium juga sesuai dengan norma pengaturan LHK dalam UU Cipta Kerja. “Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur telah melakukan beberapa upaya penyelesaian penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Langkah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama Polda dan pemerintah kabupaten, serta OPD terkait,” ujar Mahyeldi.
Narasumber lain yang juga turut hadri dalam Rakor ini yaitu Dirjen Gakkum, Sekjen KLHK, Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar hukum serta pakar kehutanan dan lingkungan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf dan Prof. Dr. Rachmat Safa'at.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Barat yang telah berupaya menyelesaikan penguasaan kawasan hutan tidak sah. Langkah tersebut mendatangkan manfaat dan keadilan bagi masyarakat serta ada kepastian dalam penyelesaian masalah, dengan selalu memperhatikan lingkungan.
Editor : ranof
Tag :#Sengketa lahan#Hutan tidak sah#Kementerian LHK#Gubernur#Sumbar#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLRES TAPIN MATANGKAN PENGAMANAN BA’AYUN MAULID, KAPOLRES INGATKAN RISIKO DEHIDRASI
-
HARI JUANG POLRI 2026 JADI MOMENTUM POLRES TAPIN PERKUAT PENGABDIAN DAN PELAYANAN
-
GUBERNUR MAHYELDI SAMPAIKAN TERIMA KASIH KEPADA PRESIDEN PRABOWO
-
HADIRI RAKOR SATGAS NASIONAL, GUBERNUR MAHYELDI LAPORKAN KONDISI TERKINI PASCABENCANA SUMBAR
-
GUBERNUR SUMBAR BUKA MUBES MINANG DI KEPRI, DORONG PERANTAU JADI NASABAH BANK NAGARI UNTUK BANGUN RANAH DAN RANTAU
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG