HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Selasa, 6 September 2022

Kemenkop UKM RI Buka Pendaftaran Untuk BPUM Tercatat Sebagai Pelaku Usaha

Kadis Perdakop Kota Padang Panjang, Jevie Cater Eka Putra, MT.
Kadis Perdakop Kota Padang Panjang, Jevie Cater Eka Putra, MT.

Pd. Panjang (Minangsatu) - Sesuai edaran Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia, Disperdakop Kota Padang Panjang kembali membuka pendaftaran untuk BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) mulai 8 September 2022 pukul 16.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kadis Perdakop Kota Padang Panjang, Jevi Cater Eka Putra, MT, Senin (5/9/2022) kemaren. 

"Kegiatan ini sesuai tertuang dalam  Surat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat No. 516/654/Diskop-PUK/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022 perihal Data Calon Penerima BPUM 2022 di Kota Padang Panjang," tutur Jevie. 

"Sedangkan persyaratan untuk para pelaku usaha bisa menerima BPUM 2022 ini, antara lainbukan penerima BPUM 2020 dan 2021. Kemudian, memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Usaha). Untuk itu, bagi para calon penerima dapat melengkapi persyaratan pada link pendaftaran http://bit.ly/bpumpadangpanjang22," terang Jevie. 

"Berikut, di form nanti para calon penerima BPUM 2022 harus mengisi biodata. Di antaranya, kolom nomor KTP, kolom nomor KK, nama yang sesuai di KTP, tanggal lahir, jenis kelamin. Termasuk alamat tempat tinggal ditulis lengkap. Mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. Kemudian,   bidang usaha, NIB dan SKU, status pekerjaan dan nomor telepon selulernya," jelas Jevie Cater. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com