HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Rabu, 9 Agustus 2023

Kembangkan Inova Pelayanan, Disduk Capil Kota Solok Kerjasama Dengan Delapan SLTA

Inovasi pelayanan Disdukcapil Kota Solok kerjasama dengan Delapan SLTA
Inovasi pelayanan Disdukcapil Kota Solok kerjasama dengan Delapan SLTA

Kota Solok (Minangsatu) – Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kota Solok terus  meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan. Hal itu setelah terciptanya inovasi baru dengan melakukan kerjasama layanan dengan SLTA se-Kota Solok.

Memorandum of Understanding (MoU) tersebut telah ditandatangani dengan 8 Kepala sekolah SLTA Negeri di Kota Solok yang tertuang dalam sebuah Perjanjian kerjasama (PKS) di Disdukcapil setempat, Senin (07/08/23).,"ujar Ratnawati,SH, MM Kadis Dukcapil didampingi Bobby Hertanto,SSTP,Msi Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemantaatan Data kepada Minangsatu usai MoU tersebut.

Delapan Kepala SLTA Negeri yang melakukan perjanjian kerja sama adalah Drs.Efizal Arifin SMK I, Drs Harmen SMK 2, dan Idasril,Spd SMK 3, Sementara Eko Gunanto SMA 1, Ujang Sayuti SMA 2, Eli Irmanita SMA 3 , Mulyadi SMA 4 Solok dan Marion dari MAN Kota Solok.

Lebih lanjut Kadis Dukcapil Ratnawati mengatakan MoU bertujuan untuk capaian layanan kependudukan yang lebih optimal, terutama dalam hal perekaman KTP-eL dan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi guru dan siswa disekolah tersebut.

Dalam klausul perjanjian kerjasama,"kata Ratna disebutkan ruang lingkup pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil adalah terkait perekaman perekaman KTP-el pemula, yaitu tidak hanya merekam data siswa yang sudah berumur 17 tahun saja, namun juga siswa yang sudah berumur 16 tahun (KTP Pemula) yang rata-rata masih duduk dibangku kelas 1 SLTA, tapi KTP-el mereka belum dapat dicetak dan hanya dapat dilakukan perekam data. Layanan lainnya yaitu untuk anak-anak yang sudah berusia 17 tahun (wajib KTP), harus melakukan perekaman KTP-el.

Selain kedua layanan tersebut,"tambah Kadis juga dilakukan layanan instalasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini diperuntukkan bagi kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tata Usaha dan Guru-guru.

Namun tidak tertutup kemungkinan bagi siswa yang sudah memiliki KTP-el, karena jika sudah memiliki IKD akan memudahkan untuk mengakses layanan kependudukan, pasalnya di dalam IKD sudah terdapat dokumen identitas kependudukan seperti kartu keluarga, KTP, akta kelahiran, kartu BPJS, NPWP dan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK.

“Dengan adanya PKS ini kami berharap sekolah-sekolah dapat memfasilitasi pihak Dukcapil yang datang untuk memberikan layanan administrasi kependudukan bagi pihak sekolah, sehingga layanan bagi masyarakat dapat meningkat secara optimal,”tukukbya lagi.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Inovasi Pelayanan #Disdukcapil #Kerjasama

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu