HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 20 Oktober 2021

Kejari Sijunjung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 24 Aie Anggek

Dengan pengawalan petugas Kejaksaan, tetsangka digiring ke mobil tahanan untuk diantar ke tahanan Mapolres Sijunjung
Dengan pengawalan petugas Kejaksaan, tetsangka digiring ke mobil tahanan untuk diantar ke tahanan Mapolres Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus perkara penyelewengan dana BOS SDN 24 Aie Anggek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung Sijunjung, Selasa (19/10). Tersangka oknum Kepsek dan oknum bendahara sekolah, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp187.638.900.

Sebelum penahan, pihak penyidik Kejari setempat menyerahkan berkas perkara kedua tersangka kepada pihak penuntut umum. Ke dua tersangka didampingi penasehat hukumnya menandatangani berita acara di ruang staf Pidsus dan kedua langsung menjalini pemeriksaan medis antigen yang dilaksanakan petugas Puskesmas Muaro Gambok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka diberikan baju seragam orange milik Kejari Sijunjung. Dikawal sejumlah petugas Kejari dan penasehat hukumnya, kedua tersangka digiring masuk ke mobil tahanan dan dihantar ke tahanan di Mapolres Sijunjung.

Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH, MH, menyebutkan kedua tersangka tersandung dalam kasus dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung sejak tahun 2018 – 2020." Ke dua tersangka terancam penjara seumur hidup," ujar Efendri

Sebelumnya oknum bendahara telah mengembalikan uang senilai Rp40 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900. Hal itu, merupakan itikad baik dari tersangka Md dan tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi Tim Penuntut Umum nantinya dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen serta telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari pihak sekolah, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, serta pihak lain yang terkait lainnya. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat dibawah pengawasan BPKP Sumatera Barat, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.

Selain itu, tim penyidik Kejari telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS Perubahan dan Tim penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com