HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG
- Jumat, 5 November 2021
Kejari Sijunjung Sidik Dugaan Korupsi ADD Dan DN Nagari Timbulun

Sijunjung (Minangsatu) - Diduga merugikan negara ratusan juta rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung sidik dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Nagari (DN) Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2016-2017. Kejari Tim Penyelidik setempat naikkan status dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan.
Seperti yang disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Fengki Andreas, S.H., dan Kasi Intel ERiyanto, S.H., Kamis (5/11) Penyelidik Kejari setempat meningkatkan status perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DN, Nagari Timbulun 2016, Rp1.599.867.300 dan 2017 sebesar Rp1.770.251.984, ke tahap Penyidikan.
"Sejak Jum’at 5 Nopember 2021 setelah digelar ekspose yang diikuti oleh Tim Penyelidik dan Para Jaksa Fungsional serta Calon Jaksa, dari penyelidikan sudah ke penyidikan,” kata Efendri Eka Saputra.
Sebelumnya Kasi Pidsus, Frengki Andreas dan Kasi Intel Eriyanto, menyebutkan Tim Penyelidik Kejari Sijunjung, telah meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait Nagari Timbulun dan pihak-pihak lainnya termasuk tim Inspektorat Kabupaten Sijunjung. Dimulainya proses penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Sijunjung Nomor: PRINT-02/L.3.20/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021.
Tim Penyidik Kejari telah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam Pengelolaan ADD dan DN Nagari Timbulun TA 2016 sampai 2017. Untuk sementara Tim Penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp300 juta yang dikelola oleh Perangkat Nagari, karena adanya kegiatan yang fiktif dan tidak ada laporan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana tersebut.
Dalam peyelidikan Kasi Pidsus sebagai Koordinator, dihadapan Kajari, para Jaksa dan Kasi, sesuai dengan pasal 1 angka 5 KUHP, Tim penyelidik Kejari Sijunjung, menemukan bukti awal adanya perbuatan pidana sehingga atas masukan dan saran peserta ekspos sependapat dinaikan menjadi penyidikan.
"Tim Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti guna menemukan siapa tersangkanya," ujar Frengki dan Eriyanto.
Berarti tahun ini Kejari Sijunjung, telah berhasil melakukan Penyidikan dua kasus korupsi, diantaranya kasus yang menyeret Direktur PT. SSE (Alm) dan Kasus dugaan penyimpangan ADD dan DN Nagari Timbulun. Sementara dalam waktu bersamaan dengan ekspos kasus ADD dan DN ini, juga telah memindahkan dua orang terdakwa dari Rutan Polres Sijunjung ke LP Perempuan Anak Air berdasarkan penetapan Hakim Tipikor, " Untuk kasus ini kemungkinan sidangnya 11 November ini," tambah Frengki.*
Editor : Benk123
Tag :#kejarisujunjung
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUAMI TEBAS ISTRI DENGAN PARANG DI HADAPAN DUA ANAKNYA
-
TIM UPP SABER PUNGLI SIJUNJUNG GELAR SOSIALISASI DI UDKP KAMANGBARU
-
POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP BANDAR JUDI ONLINE SANDI 303
-
SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP TERSANGKA BANDAR JUDI ONLINE TOGEL
-
GAGALKAN PENYALAHGUNAAN 10 TON PUPUK BERSUBSIDI, POLRES SIJUNJUNG TANGKAP DUA PELAKU
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU