HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Minggu, 21 November 2021

Kejari Sijunjung Kembali Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H,

Sijunjung (Minangsatu) - Hanya dalam rentang waktu enam bulan, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sijunjung, kembali berhasil selamatkan keuangan negara hingga ratusan juta melalui Seksi DATUN. Sebelumnya, Kejari setempat di bawah komando, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., juga telah menyelamatkan keuangan negara hingga miliyaran rupiah. 

Seperti yang disebutkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, melalui Kasi DATUN nya, Rulif Yuganitra, S.H., Minggu (21/11) melalui telefon selularnya, Aset yang berhasil diselamatkan hingga ratusan juta itu berupa kenderaan roda dua. 

"Kenderaan tersebut berada ditangan mantan kepala jorong dan mantan walinagari sejak tahun 2015 sampai 2017," ujar Rulif Yuganitra.

Disebutkan juga, pihak kejari selaku pengacara negara diminta Pemda Sijunjung untuk menarik aset negara berupa kenderaan roda dua (R2) yang masih belum dikembalikan pihak mantan kepala jorong dan mantan walinagari. Hal itu berdasarkan surat nomor; 031/384/PBMDBKAD-2021 tertanggal 4 Mei 2021 ditanda tangani Sekdakab Sijunjung. 

"Selaku pengacara negara dengan adanya data yang diberikan kami harus menyelidikinya," sambung Rulif lagi.

Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., menambahkan para mantan kepala jorong dan mantan walinagari mengira kendaraan itu untuk kenang-kenangan selama meraka menjabat. Kalaupun itu terjadi harus ada proses yang mesti dilalui dan bukan dengan menahan kenderaan itu. 

"Kita selalu berupaya untuk menyelamatkan aset ataupun uang negara," tambah Efendri Eka Saputra.

Setelah diberi pemahaman dan melaui negosiasi, sambung Efendri Eka Putra, para mantan kepala jorong dan mantan walinagari pun bersedia menyerahkan kenderaan roda dua yang mereka pakai kepihak nagari. Selain di jorong dan nagari, dua unit kenderaan juga ada di kantor Camat Sumpur Kudus.

Kepala DPMN Sijunjung, Khamsiardi, S.STP, M.Si, saat dihubungi sangat berterimakasih dan mengaku bangga atas kerja keras yang dilakukan pihak Kejari Sijunjung. 

"Luar biasa, hanya dalam enam bulan, kenderaan roda dua yang masih dipakai mantan kepala jorong dan walinagari sudah berhasil kembali,” terang Khamsiardi.

Adanya pendampingan pemulihan aset nagari dari Kejari ini, Pemerintah Nagari sangat terbantu dalam memulihkan aset-aset nagari yang selama ini belum kembali ke nagari dan  juga membantu dalam mnyelesaikan aset-aset tercatat yang selama ini menjadi temuan dalam proses audit/pemeriksaan karena aset tersebut tidak berada di Pemerintahan Nagari.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#kejarisujunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com