HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Jumat, 13 Januari 2023
Kejari Pasbar Tahan Lima Tersangkap Korupsi Mega Proyek RSUD Pasaman Barat

PASAMAN BARAT (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menahan lima orang tersangka Korupsi Mega Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat.
Kelima orang tersangka itu adalah masing-masing inisial AJJ, MAP, DYM, BG dan CP yang merupakan pengusaha dari Manado yang merupakan sub kontrak tor dari perusahaan pemenang proyek RSUD Pasaman Barat.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka malam ini kami langsung melakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat,"Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana kepada awak media, Kamis (12/01) malam.


Ia mengatakan, jumlah tersangka secara keseluruhan saat ini sudah 16 orang yang telah di tetapkan. Disampaikan, saat ini sudah tujuh orang tersangka yang dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyitaan dari suap gratifikasi sejumlah Rp5, 7 miliar lebih.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada perkara itu jika ada dua alat bukti yang diperoleh.(*)
Editor : Benk123
Tag :#pasaman barat, #korupsi, #rsudpasbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
DIDUGA LAKUKAN AKSI PREMANISME, REMAJA LINGKUNGAN AUA PASAMAN BARAT BERURUSAN DENGAN POLISI
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH