HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 10 Oktober 2018

Kasus Dugaan Korupsi Di Labkesda Sijunjung Segera Ke Meja Hijau

Kasi Pidsus
Kasi Pidsus

Sijunjung(minangsatu)- Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana retribusi di UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Sijunjung, siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sumbar di Padang.

Berkas perkara dengan tersangka Supriadi sudah dinyatakan lengkap (P21) Kejaksaan Negeri Sijunjung, tertanggal 2 Oktober 2018.

Seperti yang disebutkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sijunjung,  Wiliyanson, SH, berkas perkara Supriadi dinyatakan lengkap menyusul pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP Sumbar serta pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, dan penyitaan barang bukti oleh jaksa penyidik.

Dikatakan, dari aksi tersangka, kerugian negara yang timbulkan sekitar Rp 303 juta. 

Setelah berkas perkara tersangka Supriadi, dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik, masing masing Wiliyanson.SH, Triman Santana.SH dan Risko Livardi.SH, berkas perkara itu langsung diserahkan ke Jaksa penuntut Umum yang terdiri dari Dimas Aditya.SH, Fengki Andrias.SH, Wiliyamson.SH dan Risko Livardi.SH. 

Setelah berkas diterima JPU, terhadap tersangka Supriadi, kembali dilakukan penahanan 20 hari kedepan, terhitung 4 s/d 23/10 mendatang.

Sebelumnya penahanan Supriadi sempat diperpanjang oleh penyidik di Lapas Klas IIB Muaro Sijunjung, selama 40 hari.

Saat menjalani proses penyidikan, Supriadi mencoba mengganti atau mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali melalui rekening Bank Nagari, tertanggal 4 Mei 2018, Rp 70 juta dan 3 Oktober 2018 sebesar Rp.20 juta.

 Walaupun tersangka mengembalikan kerugian negara Rp 90 juta,  hal ini bukan alasan kasus tidak bisa berlanjut, tetapi ini adalah merupakan salah satu alasan untuk bisa meringankan hukumannya. "Kecuali uang negara ini diganti secara keseluruhan, baru bisa meringankan tersangka," ujar Wiliyanson.

Dalam kasus ini sebut Wiliyanson, tersangka Supriadi, didakwa pasal primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp.200 juta, paling banyak Rp.1 miliar.

Kemudian dipasal Susidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman kurungan paling sedikit 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, kemudian denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 miliar. (S. Caniago)


Wartawan : Husain
Editor :

Tag :#sijunjung#tipikor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com