- Rabu, 31 Maret 2021
Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Bisa Lakukan Proses Penyidikan
Jakarta (Minangsatu) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.*
Editor : Benk123
Tag :#kapolri,
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KETUA PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN KUKUHKAN LKBPH; MENUJU KEPASTIAN HUKUM MERATA DI KALANGAN WARTAWAN
-
ADUH, EPI KUSNANDAR ALIAS KANG MUS DITANGKAP GARA-GARA NARKOBA
-
KEMENKUMHAM: 16 NAPI KORUPSI TERIMA REMISI HUT RI KE-78
-
KEJAGUNG PERIKSA DUA SAKSI PERKARA KORUPSI KOMODITI EMAS
-
SOAL KASASI SAMBO TELAH FINAL, INI PENJELASAN MENKO POLHUKAM
-
PON XXI ACEH-SUMUT BERAKHIR: TERIMAKASIH ATLET SUMBAR, BIARKAN MEREKA YANG MALU
-
SUMBAR GAGAL TOTAL?
-
INOVASI YANG MENGUBAH WAJAH INDUSTRI ENERGI
-
TREN EKSODUS ATLET SUMBAR
-
EFISIENSI DAN INOVASI DI ERA DIGITAL PEMANFAATAN APLIKASI SISTEM CERDAS PADA SISTEM TELEKOMUNIKASI