HOME OLAHRAGA KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Minggu, 9 Februari 2020
Kalahkan Portika Di Final, Tim Kompak Gunung Tuleh Juara Turnamen Volly Ball Ikates Cup I

Sungai Aur (Minangsatu) -Turnamen Volly Ball Ikates Cup I di Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur resmi di tutup Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto setelah babak final berakhir pada Sabtu (8/2) malam.
Di babak final, tim Kompak yang berasal dari Kecamatan Gunung Tuleh berhasil mengalahkan tim Portika yang berasal dari kecamatan tuan rumah.
"Tim Kompak yang keluar sebagai pemenang. Tim itu merupakan Binaan salah seorang Polisi yang sekarang jadi Ajudan Bupati Pasbar," ucap Agus salah seorang panitia kepada Minangsatu, Minggu (9/2).
Ia menyampaikan, dari awak pertandingan sabtu malam, Bupati menyaksikan hingga akhir dan juga menyerahkan piala kepada pemenang serta memberi apresiasi kepada penyelenggara Ikates Cup I itu.
Menurutnya, kegiatan ini salah satu upaya menggelokan semangat olah raga sehingga dapat menghindari para generasi muda dari kenakalan remaja maupun bahaya Narkoba. " Kita harapkan kepada penyelenggara agar kegiatan ini dapat berkelanjutan pada tahun berikutnya," ulas Bupati Pasbar.
Editor : melatisan
Tag :#vollyball #Sungai Aur # tim Kompak
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TIGA ATLET TINJU PASAMAN BARAT DILEPAS MENUJU KEJUARAAN PIALA PANGLIMA TNI 2025 DI MEDAN
-
PERINGATI HARI JADI POLWAN, POLRES PASAMAN BARAT GELAR KEGIATAN OLAHRAGA
-
RATUSAN PESERTA IKUTI SEPEDA SANTAI HUT PASAMAN BARAT
-
KALAHKAN PSP PADANG, PS MACHUDUM RENGKUH TROFI PRA LIGA 3 TIGOR CUP 2022
-
PELTI PASBAR GELAR PERTANDINGAN TENIS PERSAHABATAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI