HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Kamis, 14 Maret 2019

JPU Putuskan Banding Atas Vonis Terdakwa Pidana Pemilu

Ketua PWI Sumbar Heranof saat jadi saksi.
Ketua PWI Sumbar Heranof saat jadi saksi.

Batusangkar (Minangsatu) - Atas putusan Majelis Hakim Negeri Batusangkar (PN) Batusangkar yang memvonis Antoni Surya Roza (salah seorang caleg untuk DPRD Tanah Datar) terbukti bersalah lantaran melanggar aturan kampanye, dan menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama dua bulan, percobaan enam bulan, denda Rp3 juta, subsudair satu bulan kurungan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memutuskan untuk banding. 

Padahal JPU menuntut Anton dengan hukuman satu bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta. Namun karena hakim menghukum dengan pidana kurungan selama dua bulan, percobaan enam bulan. Ini berarti lebih rendah dari tuntutan JPU karena terpidana baru masuk kurungan selama dua bulan apabila selama enam bulan percobaan melakukan perbuatan yang sama. Jika selama enam bulan yang bersangkutan tidak melaukan perbuatan yang sama, maka dia bebas. Selama enam bulan itu, terpidana tidak dikenai kurungan badan.

"Kita akhirnya memutuskan banding, karena vonis lebih rendah dari tuntutan," kata JPU Edo Dede Pisano, di Pagaruyung, Rabu (13/3) kemaren. Edo menyebut pihaknya menuntut terdakwa satu bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsidair satu bulan.

"Memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar," tuturnya. 

Sementara, Humas PN Batusangkar Hasnul Fuad menyampaikan pihaknya sudah menerima memori banding dari JPU dan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.

Ia menyampaikan bahwa majelis Hakim PN Batusangkar telah memutuskan terdakwa Antoni Surya Roza terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal, melalui iklan media cetak sehingga menjatuhkan pidana kurungan selama dua bulan, percobaan enam bulan, denda Rp3 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan, pada Rabu 6 Maret 2019. 

Disebutkan, terdakwa Antoni Surya Roza secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dimana iklan di media massa cetak, elektronik dan internet dilaksanakan selama 21 hari yang berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. 


Wartawan : Zulhafni
Editor : TE

Tag :Pidana Pemilu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com