HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Sabtu, 16 Februari 2019

Jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Tangkap Dua Orang Penjahat Narkoba

Salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap jajajaran Polres Pasaman
Salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap jajajaran Polres Pasaman

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Personil Satuan Narkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan dua orang penjahat narkoba di dua daerah berbeda.

Mereka adalah MF (28) yang merupakan warga Kapundung Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dan HD (25), warga Padang Cakur Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Dari tangan pelaku MF, personil Satnarkoba Polres Pasaman berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak dua paket sabu. Sedangkan dari tangan pelaku HD, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak sepuluh paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat lebih kurang 23 gram.

Kapolres Pasaman, AKBP. Hasanuddin mengatakan, dua pelaku yang ditangkap personilnya itu merupakan pelaku narkoba jenis sabu.

“Personil kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku narkoba yang membawa narkoba jenis sabu melintasi Kabupaten Pasaman. Mendapat informasi tersebut, pihak kita langsung bergerak dan menangkap MF di kota Lubuk Sikaping,” kata Hasanuddin.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menambahkan, penangkapan MF terjadi pada, Jum’at (15/2/2019) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman parkiran BRI unit Lubuk Sikaping.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang dibungkus tisu dan diselipkan pelaku di dalam helm. 1 paket berukuran sedang, dan 1 paket lagi berukuran kecil,” terang Iptu Roni kepada Minangsatu, Sabtu (16/2).

Personil Satnarkoba Polres Pasaman akan melakukan pengembangan terhadap tersangka MF, bahwa ada rekannya yang berdomisili di kabupaten Agam yang juga memiliki narkoba jenis shabu tersebut.

“Mendapatkan informasi, kita langsung bergerak ke Kabupaten Agam. Ternyata memang benar, informasi yang diberikan MF ke kita cukup valid. Kita juga berhasil mengamankan tersangka HD di rumahnya yang terletak di Padang Cakur Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam sekitar pukul 22.30 wib,” terang Kasat Narkoba.

Iptu Roni mengatakan, bahwa barang bukti narkoba jenis sabu itu diamankan dari dalam kamar pelaku HD yang disimpan di dalam kotak plastik.

“Untuk tersangka HD dan barang buktinya telah kita bawa ke Polres Agam guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Roni. (afz)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Polres Pasaman #penjahat narkoba #penangkapan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com