HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 15 Agustus 2019

Jajaran Reserse Narkoba Polres Mentawai Amankan Dua Tersangka Narkoba

Penyalahgunaan narkoba (skrenshut ilustrasi.net)
Penyalahgunaan narkoba (skrenshut ilustrasi.net)

Tuapeijat (Minangsatu) -- Dua orang pemuda yang diketahui berinisial Jt (25) dan Rs (22) ketahuan menyimpan satu paket kecil narkoba jenis ganja kering di dalam bungkus rokok, Kamis (08/08) sekira pukul 18:00 Wib di halte Jalan Raya Tuapeijat Km 06, Kecamatan Sipora Utara. 

Berawal saat petugas reserse narkoba melakukan patroli menggunakan motor, saat meliahat dua orang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan, yang saat itu pelaku turun dari motor dan mengambil satu bungkus rokok yang terletak di halte, karena mencurigakan petugas mendekati pelaku dan menyuruh membuka bungkus rokok tersebut.

"Ternyata dalam bungkus rokok tersebut berisi satu paket daun ganja kering, setelah ditanya mereka membeli barang haram tersebut kepada FR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami berupaya semaksimal mungkin mencari jaringan narkotika di Kepulauan Mentawai, ," Terang Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya pada press releasenya, Kamis (15/08) di Aula Polres Mentawai. 

Ia menyebutkan bahwa dalam rangka memberantas jaringan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, namun semua elemen baik dari pemerintah maupun masyarakat harus mengawasi peredaran narkotika di Kepulauan Mentawai, terutama di dermaga sebagai pintu masuk ke mentawai.

Tersangka dinyatakan melanggar pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4-12 tahun dengan denda pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.


Wartawan : Redi Harianto
Editor : T E

Tag :#polres mentawai #satresnarkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com