HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG
- Rabu, 7 Juli 2021
ITP Berlakukan PPKM Mikro, Seluruh Kegiatan Perkuliahan Dilakukan Secara Daring

Kegiatan perkualiahan di ITP dilakukan secara dari pasca Rektor mengeluarkan edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk seluruh sivitas akademika di lingkungan ITP tanggal 7-20 Juli 2021.
Padang (Minangsatu) - Rektor Institut Teknologi Padang (ITP), Dr. Ir. Hendri Nofrianto, MT mengeluarkan edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk seluruh sivitas akademika di lingkungan ITP tanggal 7-20 Juli 2021.
Edaran terkait PPKM Mikro ini merujuk pada penetapan Menteri Perekonomian RI terkait penerapan PPKM Mikro untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.
Sesuai edaran nomor 941/27.O10.1/OT/VII/2021, seluruh kegiatan perkuliahan, sidang, seminar, rapat, pratikum, penelitian dan kegiatan akademik lainnya di lingkungan ITP wajib dilakukan secara daring. Selain itu, pelayanan administrasi di Pusat Layanan Terpadu (PLT) juga diberikan secara daring.
Namun, untuk unsur pimpinan, pejabat struktural dan karyawan tetap melaksanakan aktivitas di kampus selama masa PPKM Mikro diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Disebutkan juga bahwa selama masa PPKM Mikro ini presensi kehadiran dosen di kampus tidak diperhitungkan.
Seluruh pegawai, mahasiswa dan pihak terkait lainnya di lingkungan ITP wajib mematuhi ketentuan tersebut selama masa PPKM Mikro diberlakukan.*
Wartawan : Boing
Editor : Benk123
Editor : Benk123
Tag :#itp
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
LAINNYA
-
DEWAN PENDIDIKAN DORONG DIKDIK SUMBAR DAN SEKOLAH MEMOTIVASI SISWA SMA/SMK MEMILIH BAHASA ARAB SEBAGAI PILIHAN
-
BANGUN KESEPAHAMAN TENTANG PENDIDIKAN, DEWANPENDIDIKAN AUDIENSI DENGAN JAJARAN DISDIK SUMBAR
-
MAHASISWA TEKNIK ELEKTRO UNAND SURVEI OVEN PRODUKSI ASLIKO INNOVATION CENTER UNTUK PROGRAM PENGABDIAN DI MALALAK TIMUR
-
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS TAMSIS BERI EDUKASI DISIPLIN WAKTU DAN MENABUNG MURID SDN 18 LUBUK ALUNG
-
KEUANGAN SEKOLAH TERBATAS, DP SUMBAR LAKUKAN KAJIAN TENTANG ATURAN PUNGUTAN IYURAN
NARASI
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN