HOME BIROKRASI KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 13 Maret 2020

Indra Catri Serahkan LKPD Agam 2019 Pada Kepala BPK Perwakilan Sumbar

Bupati Indra Catri serahkan LKPD 2019
Bupati Indra Catri serahkan LKPD 2019

Padang (Minangsatu) - Bupati Agam, Dr H Indra Catri Dt Malako Nan Putiah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jl Khatib Sulaiman, Padang, Jum’at (13/3).

Dikesempatan itu, Indra Catri didampingi Asisten Administrasi Umum Setdakab Agam, Junaidi mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan wujud komitmen Kabupaten Agam untuk senantiasa berupaya menciptakan good dan clean governance. Laporan Keuangan ini juga bisa mengukur bagaimana akurasi antara kemampuan keuangan dengan real pembangunan yang dilakukan daerah.

“Alhamdulillah, selama lima tahun terakhir Pemkab Agam telah meraih opini WTP. Dan Insya Allah, kita akan selalu berusaha meningkatkan kinerja dan akuntabilitas keuangan kita di Agam”, ujarnya.

Ia berharap, predikat opini WTP dari BPK dapat dipertahankan setiap tahun. Sehingga, sasaran untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat berjalan optimal. Diakui, predikat opini WTP yang dicapai Pemkab Agam selama ini, tidak luput dari bimbingan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar.

“Kami yakin dan percaya tanpa bimbingan dan arahan, tanpa komunikasi dan kerja sama, kita tidak akan mencapai opini WTP tersebut,” lanjut Indra Catri.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan, hal ini telah diamanatkan undang-undang dan BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan.

“Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, kami akan memeriksa bagaimana pelaksanaan anggaran tahun 2019, sekaligus memeriksa bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan dari kekayaan daerah yang dikelola masing-masing pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Dengan telah diserahkan LKPD 2019 ini, Selasa (17/3) BPK gelar entry meeting dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan langsung melakukan pemeriksaan selama 30 hari ke depan. Sedangkan untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima dua bulan setelah pemeriksaan.


Wartawan : Muhammad Fadhillah
Editor : sc.astra

Tag :#agam #lkpd2019 #bpksumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com