- Sabtu, 15 Desember 2018
Heboh Tentang Modifikasi Pakaian Perempuan Minang
Masyarakat Minangkabau mempunyai filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK), dan mengaplikasikannya ke dalam perilaku personal dan komunal.
Perwujudan ABSSBK dalam perilaku personal adalah berpakaian. Dalam budaya Minangkabau, tidak dikenal pakaian yang serba ketat, apalagi yang menjajakan aurat!
Karena itu, pakaian yang dikenakan masyarakat Minangkabau, baik laki-laki, apalagi perempuan, tidak satupun yang ketat. Tidak ada yang mengumbar aurat!
Tapi, bagaimana yang kita lihat sekarang? Apakah masyarakat Minangkabau masih mempertahankan cara berpakaian yang santun itu?
Itulah masalahnya. Kini, tak perempuan saja, bahkan lelaki Minangkabau pun ada yang berpakaian ketat. Slimfit.
Kiranya, budaya berpakaian masyarakat Minangkabau yang memenuhi kriteria ABSSBK hanya langgeng dalam atribut seremonial adat belaka.
Kita megapresiasi upaya melestarikan, dengan mendokumentasikan ragam pakaian adat Minangkabau. Seperti dilaksanakannya Sosialisasi Pendokumentasian Pakaian Tradisi Perempuan Minangkabau, di Bukittinggi itu.
Banyak ragam dan model pakaian tradisi perempuan di Minangkabau. Sebagaimana disampaikan Gubernur Irwan Prayitno Dt Rajo Bandaro Basa, ada sekitar 600 model pakaian perempuan Minangkabau yang tersebar di sejumlah nagari di Sumatera Barat. Adanya perbedaan model pakaian perempuan Minang ini, karena pengaruh tempat tinggal atau karakter dari masyarakatnya.
Kita sepakat dengan pandangan Gubernur Irwan Prayitno yang menyayangkan betapa saat ini sudah lazim dilakukan modifikasi pakaian tradisi. Misalnya sudah banyak dilakukan modifikasi pakaian pengantin, seperti pakaian anak daro yang terbuka belahan kain songket sampai ke paha, ada yang kelihatan dada, leher, perut dan punggung.
Memang Gubernur Irwan Prayitno sudah mendesak supaya Bundo Kanduang menetapkan standar keaslian busana pengantin Minangkabau itu. Dan kita juga mendesak, kiranya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi upaya standardisasi itu, serta turut aktif mengawal pemberlakuannya di tengah-tengah masyarakat.
Tetapi yang lebih penting dari itu adalah pemahaman bahwa pakaian adat sama sekali tidak untuk dimodifikasi!
Tag :teTAJUK
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN
-
MAHASISWA KKN UNAND 2026 GELAR PENYULUHAN DAN PRAKTIK PEMBUATAN UMMB SEBAGAI SUPLEMENT TERNAK RUMINANSIA DI NAGARI LABUH, KECAMATAN LIMA KAUM, TANAH DATAR
-
PENGOLAHAN LIMBAH JAGUNG MENJADI BOKASHI RAMAH LINGKUNGAN DI NAGARI LABUH
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN