HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 1 Januari 2019

Heboh Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS, Karena Ijazah Tak Sesuai Formasi

Tes CPNS (foto: internet)
Tes CPNS (foto: internet)

Sijunjung (Minangsatu)- Kendatipun hasil seleksi tes CPNS 2018, di Kabupaten Sijunjung, sampai berita ini ditulis, Selasa (1/1 2019) belum diumumkan, namun bupati telah mengeluarkan pengumuman pembatalan kelulusan Nina Susilawati, salah seorang peserta untuk formasi guru SD. 

Alasannya, ijazah Nina tidak sesuai dengan formasi yang ada. Yang diminta ijazah Sarjana Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), sedangkan Nina Susilawati berijazah Sarjana Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).

Pada Pengumuman yang ditanda tangani oleh Bupati Yuswir Arifin, berstempel tertanggal 27 Desember 2018, nomor 800/373/BKPSDM-2018, tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS tahun 2018, atas nama Nina Susilawati, nomor peserta 54081230000022, pendidikan S1 PGMI, Farmasi Guru Kelas Ahli Pertama, lokasi SDN 40 Muaro Takuang, dinyatakan bahwa peserta mengantongi ijazah yang tidak sesuai dengan formasi.

Sesuai Kep Men PANRB RI, nomor 217 tahun 2018, tanggal 30 Agustus 2018, tentang kebutuhan ASN di Lingkup Pemkab Sijunjung tahun anggaran 2018, seharusnya kualifikasi pendidikan untuk formasi guru kelas Ahli Pertama, pendidikannya S1 PGSD, sementara Nina Susilawati pendidikannya S1 PGMI.

Namun sehari setelah keluarnya pembatalan itu, Kementerian Agama RI, Melalui surat Sekjen Kemenag RI, nomor P-36909/SJ/B.II.2/KP-00.1/12/2018, yang ditandatangani M Nur Kholis Setiawan, menegaskan bahwa ijazah  PGSD setara dengan PGMI. Karena itu Sekjen Kemenag meminta agar Bupati Sijunjung, mempertimbangkan pembatalan kelulusan Nina Susilawati tersebut.

Alasan untuk mempertimbangkan itu, Sekjen Kemenag RI, merujuk kepada Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana ditegaskan dalam beberapa pasal mengenai kesetaraan pendidikan. 

Kemudian juga disebutkan UU Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain menyebutkan keadilan dan larangan untuk diskriminasi dalam penerimaan CPNS.

Kemenag juga merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang Managemen PNS dan selanjutnya juga melihat Peraturan MenPANRB nomor 38 tahun 2018, pasal 2 huruf b.

Sebelumnya Sekretaris Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sijunjung, Musprianti, saat dihubungi tetang keluarnya pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2018 tersebut, membenarkan hal itu. 

"Memang sudah ada pengumuman pembatalan atas nama Nina Susilawati," ujarnya.

Ketika ditanya kenapa saat seleksi administrasi yang dilakukan secara online dan manual oleh tim seleksi administrasi yang ditetapkan meloloskan berkas Nina Susilawati, Musprianti, memaparkan bahwa bisa jadi yang bersangkutan memasukan data yang kurang tepat saat mengisi secara online. Sementara seleksi secara manual Plt Kepala BKPSDM ini menyebutkan karena banyaknya berkas yang diteliti kemungkinan kesalahan itu bisa terjadi. "Karena banyaknya berkas yang diteliti kesalahan itu bisa saja terjadi," sebut Musprianti. 

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sijunjung, Zefnihan, kepada Minangsatu, Selasa (1/1/2019), mengatakan pihaknya menunggu keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN RB) saja.

"Pada prinsipnya kami menunggu saja tanggapan dan keputusan dari Men PAN RB, mudah-mudahan ada solusi terbaik," tutur Sekda Zefnihan. (S.Caniago)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Pembatalan Kelulusan Tes PNS

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com