HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 8 Juli 2021

Hebat...Ternyata Unit Usaha Syariah Bank Nagari Sudah Jalan 14 Tahun

Padang (Minangsatu) Ternyata Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari sudah berjalan selama 14 tahun. Dan terus berkembang positif hingga saat ini.

Tercatat, UUS Bank Nagari mendapatkan izin dari Bank Indonesia tanggal 28 September 2006. Mulai beroperasional melalui satu kantor, yaitu Kantor Cabang Syariah Padang, terhitung tanggal 4 Mei 2007.

Di usia sekitar 14 tahun pada tahun 2021 ini, UUS Bank Nagari telah berkembang pesat dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat Sumatera Barat yang menginginkan layanan perbankan syariah. Manajemen Bank Nagari serius menyiapkan UUS yang mempunyai daya dukung dan daya saing yang sama handalnya dengan induknya yaitu Bank Nagari Konvensional.

Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad, didampingi oleh Direktur Kredit & Syariah-Gusti Candra, Direktur Keuangan, Sania Putra, Direktur Operasional, Syafrizal dan Direktur Kepatuhan, Restu Wirawan, secara tertulis, Kamis (8/7), kepada Minangsatu menyampaikan bahwa penguatan UUS Bank Nagari tersebut semakin signifikan dilakukan.

Dikatakan, saat ini UUS Bank Nagari mempunyai daya dukung yang mumpuni untuk melayani masyarakat secara luas dan dari segala lapisan. Daya dukung yang dimiliki tersebut antara lain, ada lima Kantor Cabang, empat Kantor Cabang Pembantu, dua Kantor Kas, 119 unit Layanan Syariah yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Selain itu UUS Bank Nagari juga didukung oleh 332 Mesin ATM, 548 Mesin EDC (Electronic Data Capture; adalah sebuah alat penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank) yang tersebar di banyak merchant, 5.211 merchant Quick Respon Indonesian Standard (QRIS).

Unit Syariah ini juga diperkuat oleh 724 CBS (Core Banking System) yang beroperasi setiap hari. Juga ada layanan Mobile Banking, Cash Management, SMS Banking, Auto Debet, dan Digital Payment.

Muhammad Irsyad juga mengatakan UUS Syariah Bank Nagari juga bersinergi untuk pengelolaan dana umat dengan mesjid dan mushalla. Ada pula produk syariah lainnya, seperti tabungan emas, tabungan qurban, tabungan umrah, tabungan haji dan tabungan haji junior untuk anak-anak.

"Kita juga memberikan layanan untuk Pendaftaran Haji dan Umroh serta pengelolaan dana BPKH," tutur Muhammad Irsyad.

UUS Bank Nagari juga sudah mengantongi izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

"Di samping itu, UUS Bank Nagari juga menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dan Penyalur Pembiayaan Perumahan Bersubdisi FLPP," tutup Muhammad Irsyad.


Wartawan : ing
Editor : boing

Tag :#BankNagari#Direksi#Syariah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com