HOME PEMBANGUNAN RANTAU
- Rabu, 6 Juni 2018
Hasil Rakernas PPTKH Di Jakarta, Sumbar Pasang Target TORA Untuk 2 Tahun
JAKARTA (Minangsatu) - Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Jakarta, mendorong pemprov Sumbar melalui Wagub Nasrul Abit yang menghadiri Rakernas, memasang target penyelesaian sertifikat kepemilikan kawasan hutan kepada masyarakat dalam tahun 2018 sampai 2019.
Penyelesaian itu dilaksanakan melalui program yang disebut dengan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria).
Untuk tahun 2019 TORA di Sumatera Barat target penyelesaiannya seluas 70 ribu 785 koma 75 hektar di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Kepulauan Mentawai, Kota Padang dan Kota Payakumbuh.
Sementara untuk 2018, TORA dilaksanakan pada 8 kabupaten kota, dengan luas 75 ribu 550 koma 03 ha. Delapan Kabupaten/Kota itu yakni, Dhamasraya, Sawalunto, Kabupaten Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan dan Tanah Datar.
Dengan demikian, total target TORA di Sumatera Barat selama tahun 2018 dan 2019 seluas 146 ribu 335 koma 78 ha.
Program ini memberikan hak akses kepemilikan kepada kawasan hutan bagi masyarakat yang mendapatkan program TORA tersebut. Kawasan hutan yang sudah dilepaskan menjadi APL dari program TORA ini akan disertifikatkan oleh BPN nantinya.
Hal ini diungkap Wakil Gubernur Sumatera Barat H. Nasrul Abit yang didampingi oleh Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kehutanan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat disela-sela mengikuti Rapat Kerja Nasional Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) 2018 di aula Birawa Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, turut hadir juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang diwakili oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Sekretaris Kabinet serta perwakilan pemerintah dari seluruh Provinsi se Indonesia.
Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, dalam Rakernas PPTKH 2018 ini dipaparkan tentang Undang-Undang Kehutanan yang mengalami revolusi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Luas dan kayanya Hutan Indonesia memerlukan pengelolaan hutan dengan baik dengan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah, dilakukan kebijakan yang telah diatur dalam PPTKH.
"Pemerintah daerah melakukan pengawasan dalam pengelolaan PPTKH di daerah nantinya.Di Sumatera Barat sedang dilakukan pembenahan agar berjalan bersamaan dengan PPTKH agar sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Nasrul Abit Dt. Malintang Panai.
Wagub Nasrul Abit juga menegaskan dalam pertemuan rakernas tersebut, Pemprov Sumatera Barat, melalui koordinasi nanti dengan pihak-pihak terkait siap untuk mensukseskan penyelesaian penguasan tanah dalam kawasan hutan Sumatera Barat.
(Rel/Batuah)
Editor :
Tag :#TargetTORA2tahunDiSumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PLT GUBERNUR SUMBAR MENYEBUT PERLU INOVASI DAN TEKNOLOGI UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
-
PLT GUBERNUR SUMBAR AUDY JOINALDY MENYOROTI PELUANG DAN TANTANGAN DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN PROTEIN HEWANI NASIONAL
-
HADIRI RAKOR DI KEMENTAN, GUBERNUR SUMBAR MENDAPAT REZEKI MELIMPAH
-
WAGUB SUMBAR SAMBANGI KEMENTERIAN PUPR UNTUK PERJUANGKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR STRATEGIS DAERAH
-
GUBERNUR SUMBAR DAN SEJUMLAH KEPALA DAERAH DATANGI BNPB UNTUK USULKAN BEBERAPA KEBUTUHAN
-
DAMPAK UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL DAN SOLUSINYA
-
SARILAMAK, NAGARI ADAT LENGGANG 1000 TALAM
-
SARILAMAK, NAGARI ADAT LENGGANG 1000 TALAM
-
“BINGUNG”
-
NAGARI PASA DAN ICON MASJID RAYA PARIAMAN