HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 5 September 2019

Hari Ke-6 Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2019: Terjaring Sebanyak 615 Pelanggaran

Operasi Patuh di wilayah Polresta Bukittinggi berhasil menjaring sejumlah sepeda motor
Operasi Patuh di wilayah Polresta Bukittinggi berhasil menjaring sejumlah sepeda motor

Bukittinggi (Minangsatu) Hingga hari ke enam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2019, Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi telah mengeluarkan 615 lembar surat tilang pada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP M. Rizky Cholid, Rabu (4/9), menyebutkan, divsamping 525 surat tilang yang dikeluarkan sampai Selasa 2 September 2019 itu, juga dilakukan 56 teguran bagi pengendara kendaraan bermotor, dengan tujuan mengingatkan pengendara untuk dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, sehingga terwujudnya Kamseltibcarlantas.

“Dilihat dari jenis penindakan untuk pelanggar lalu lintas itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tercatat 163 perkara, pengendara yang melanggar arus lalu lintas, untuk roda dua 89 perkara dan roda empat 3 perkara,” jelasnya.

Berikutnya, sambung M. Rizky Cholid, pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat mengemudi, roda dua 20 perkara dan roda empat 8 perkara, selanjutnya pengendara dibawah umur, 110 perkara untuk roda dua dan 2 perkara untuk roda empat.

“Sementara untuk pengendara yang dalam pengaruh alkohol belum ada ditemukan petugas dilapangan, begitu juga dengan pengendara kendaraan bermotor yang melebihi kecepatan dalam kondisi nihil,” ulasnya.

Dilihat dari pelanggaran pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt tercatat 83 perkara, serta pelanggaran lainnya ditemukan 136 perkara.

Menurut M. Rizky Cholid, dari seluruh pelanggaran itu Barang Bukti (BB) yang disita berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 227 unit, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 292 unit, serta 100 unit kendaraan.

“Apabila dikelompokkan sesuai jenis kendaraan yang dipakai pengendara, tercatat 498 unit kendaraan roda dua, mobil penumpang 82 unit, mobil bus nihil, mobil barang 39 unit, kendaraan khusus juga nihil,” jelasnya.

Untuk kategori pekerjaan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar tambah M. Rizky Cholid, pegawai swasta mendominasi dengan 318 orang yang ditindak, berikut pelajar atau mahasiswa 167 orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) 60 orang, serta pengemudi atau sopir 25 orang.

Apabila dikelompokkan sesuai usia, rentang usia 20-25 tahun paling banyak ditindak yakni sebanyak 101 orang, berikut usia 31-35 tahun 92 orang, usia 16-20 tahun 90 orang, selanjutnya usia 46-50 tahun 75 orang, 36-40 tahun sebanyak 74 orang, 41-45 tahun 62, usia 0-15 tahun 60 orang, usia 26-30 tahun 51 orang, orang, serta 51-55 tahun 10 orang.

“Rentang usia generasi muda atau kaum millenial paling mendominasi pelanggaran lalu lintas, sementara itu generasi paruh baya juga masih banyak melakukan pelanggaran, dan keseluruhannya akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku,” ungkapnya.

M. Rizky Cholid menambahkan, Operasi Patuh Singgalang ini masih terus berlanjut hingga 11 September 2019 mendatang, seluruh barang bukti yang diamankan sudah dicatat dan dikelompokkan, pelanggar aturan diberikan sanksi tilang, dan akan mengikuti persidangan sesuai kesalahan masing-masing.


Wartawan : Anasrul
Editor : T E

Tag :#bukittinggi #polres #ops patuh singgalang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com