HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Jumat, 15 Januari 2021
Hadir Upacara Peringatan Peristiwa Situjuah, Riza Falepi : Peristiwa Situjuah Perlu Difilmkan

Situjuah (Minangsatu) - Wali Kota Payakumbuh H. Riza Falepi Dt. Kaampek Suku menghadiri Upacara Tabur Bunga Peringatan Peristiwa Situjuah ke-72 tahun 2021 di Kawasan Makam Pahlawan Lurah Kincia, Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (15/1).
Peristiwa Situjuah adalah suatu peristiwa penyerangan oleh pasukan penjajah Belanda terhadap para pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang menewaskan beberapa orang pimpinan pejuang dan puluhan orang anggota pasukan lainnya.
Turut hadir dalam upacara itu tuan rumah Bupati Irfendi Arbi, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe, Mantan Bupati Limapuluh Kota Alis Marajo, Wali Nagari, dan tokoh masyarakat setempat.
Juga dilaksanakan penyerahan penghargaan dari warga dan tokoh masyarakat Situjuah kepada sebanyak enam belas tokoh yang berjasa mengangkat Persitiwa Situjuah pasca perjuangan. Diantara tokoh itu termasuk mamak dari Wali Kota Riza Falepi, yaitu Thamrin Manan, serta Mantan Bupati Limapuluh Kota Alis Marajo.
Thamrin Manan adalah Penggagas sekaligus Ketua Yayasan YPP PDRI, sumbangsihnya dalam mengangkat peristiwa Situjuah sangat banyak, sementara itu Bupati Alis Marajo telah membuatkan Peraturan Bupati Nomor 34/2011 tentang Penetapan dan Pedoman Penyelenggaraan peringatan Hari Bela Negara dan Rangkaian Peristiwanya di Kabupaten Limapuluh Kota.
Usai mengikuti upacara tabur bunga, Wali Kota Riza Falepi saat diwawancara media mengatakan merunut kembali sejarah perjuangan bangsa, waktu itu Ibu Kota sementara Negara seperti Yogyakarta diserang, bahkan Bukittinggi juga, akhirnya terbentuk PDRI.
"Peristiwa Situjuah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PDRI. Disampaikan waktu itu ke dunia Internasional kalau masih ada pemerintah Indonesia, sehingga batallah Belanda menyatakan Indonesia tidak ada lagi. Kita harus bangga karena masyarakat Limapuluh Kota, Payakumbuh, khususnya Sumbar punya saham dalam mempertahankan republik ini dulunya. Itu sejarah, dan tak bisa diubah," kata Riza.
Berdasarkan hal itu, Riza berharap, saham itu bisa ditimbang oleh pemerintah pusat, sebagai bagian rasa nasionalisme, kecintaan kepada bangsa dan negara. "Orang-orang tua dan pendahulu kami berjuang, wajar kami menanyakan hak itu, sementara itu Yogyakarta mendapat, Bandung dan Jakarta juga mendapat, mana jatah kami," kata Riza.
Riza berharap Peristiwa Situjuah adalah cerita sejarah yang perlu disampaikan kepada anak-anak muda. Bahwa orang Sumbar pernah berjuang disini sebagai syuhada, mau memberikan nyawanya. Menurutnya sebagai pembelajaran, harus dibuat dalam bentuk rincian yang baru dan bisa dimengerti oleh anak-anak muda, apakah dalam bentuk film.
"Jangan biarkan pemahaman itu luntur, karena akan timbul ketidakpedulian, dan bermuara kepada ketidaktahuan. Sejarah perjuangan ini kan juga sudah diabadikan menjadi hari bela negara di masa pemerintahan Presiden SBY. Sudah diangkat sebagai peristiwa skala nasional, kita disini menjaga itu dengan memperingatinya setiap tahun," pungkas Riza.*
Editor : Benk123
Tag :#limapuluhkota
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KONTINGEN PGRI LIMA PULUH KOTA JUARA UMUM PORSENIJAR SUMBAR 2025
-
ZONA MERAH NARKOBA, KETUA IKKS EDWARD IDRUS MERASA PRIHATIN DENGAN KAPUR IX
-
KETUA DPC PARTAI HANURA LIMA PULUH KOTA AMPELI DASNI BAMINANTU, DR. STELLA NATASYA DIPERSUNTING FARHAN HAFIDH ALWI
-
ALEK BAKAJANG GUNUANG MALINTANG 2025 MERIAH
-
JELANG IDUL FITRI 1446 H, ANGGOTA DPR RI FRAKSI PAN H. ARISAL AZIZ ‘DATANG’, MASYARAKAT ‘SENANG’
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI