- Kamis, 11 Juli 2019
Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Pasaman Amankan 43 Kg Ganja Kering
Lubuk Sikaping (Minangsatu)– Perperangan terhadap Narkotika dan Obat terlarang terus gencar dilakukan pihak kepolisian. Kali ini, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil mengamankan 43 paket besar narkotika jenis ganja dalam penangkapan di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, Kamis (11/7/2019) pagi. Barang haram ini diamankan petugas bersama dua orang diduga pelaku, dengan rencana daerah tujuan Kabupaten Tanahdatar.
43 paket besar daun ganja kering yang diperkirakan seberat 43 kilogram itu diamankan dari tangan TJ (35) dan RA (24) di depan SPBU Sawah Panjang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping, sekitar pukul 05.00 Wib.
TJ adalah warga Jorong Balai Baru Desa Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanahdatar, sedangkan RA adalah warga Surau Baru, Jorong Koto Hilalang, Desa Balingka Kecamatan IV Koto, Kota Bukittinggi.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengatakan, ke 43 paket besar tersebut diperkirakan seberat 43 kg dan rencananya akan dibawa pelaku ke Kabupaten Tanahdatar. Saat penangkapan, pelaku menggunakan satu unit mobil merek Toyota Avanza warna silver nomor polisi BA 1513 MZ.
“Ganja kering tersebut disimpan di bagian belakang mobil, ditutupi dengan karung goni dan barang-barang lainnya milik pelaku,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, puluhan daun ganja kering tersebut dibawa dari Desa Laru, Kabupaten Madina Sumatera Utara. Saat ini, ke dua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut.”
“Pelaku bakal dijerat dengan pasal 111, 114, 115 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Hasanuddin.
Editor : melatisan
Tag :#ganja #polres pasaman
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
FAKTA TERUNGKAP, PENGAKUAN IS DI BALIK PENGANIAYAAN NENEK SAUDAH: MURNI PERSOALAN TANAH
-
TERBUKTI KORUPSI DANA DESA, MANTAN WALI NAGARI PANTI DIVONIS 1 TAHUN 4 BULAN PENJARA
-
WAGUB VASKO : PENGANIAYA NENEK SAUDAH, HARUS SEGERA DITANGKAP TANPA PANDANG BULU
-
SATRESNARKOBA POLRES PASAMAN MUSNAHKAN 20 PAKET GANJA
-
KEJARI PASAMAN TINGKATKAN STATUS KASUS KORUPSI DONASI GEMPA MALAMPAH KE PENYIDIKAN
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL