HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Rabu, 8 September 2021
Empat Terduga Pengedar Dan Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Dharmasraya (Minangsatu) - Satuan Reserse Narkoba (Sattesnarkoba) Polres Dharmasraya amankan 4 orang diduga pengedar dan pemakai narkotika golongan satu jenis sabu, di tempat terpisah Senin (6/9/21).
Dua orang diantaranya atas nama TGP, 21 tahun, warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, bersama rekannya ID, 34 tahun, warga Jorong Koto Kenagarian, Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
"Dari tangan kedua tersangka ini, telah diamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu, dibungkus dengan plastik klip bening, 3 buah pipet plastik telah dimodifikasi, 2 buah kompeng karet, 1 buah kaca pirek,1buah tutup botol yang telah dilubangi, 1 buah timbangan digital merk QC.PASS, 2 buah handphone merk nokia dan samsung," terang Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K, M.T, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan laporan di terima dari masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, ada transaksi Narkoba. Tidak menunggu lama, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengepung lokasi.
Tidak berselang beberapa lama, sekira pukul 21.00 wib Senin (6/9/21) kedua pelaku dapat diamankan petugas. Saat penangkapan, dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong atas nama Roni Maike, dan Ramadhan.
Dilokasi berbeda, juga telah diamankan 2 orang diduga pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu, inisial MHT, 30 tahun, warga Jorong Tuo, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, bersama EFD, 30 tahun, warga Jorong Koto Gadang, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kedua tersangka diamankan oleh petugas Sekira pukul 23.45 Wib, di Jorong Tuo, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
![]() |
Dari tangan kedua tersangka penyidik telah mengamankan BB berupa 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik bening, 1 buah korek api gas, 1 Buah kaca pirek, 1 buah bong, dan 1 unit handphone merk samsung. Saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Ali Marsudi, dan Bilal.
"Untuk saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," sela Iptu Rajulan.
Atas perbuatannya, tersangka dapat di jerat dengan pasal 144, ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, dan UU No:35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara, pungkas Anggun.*
Editor : Benk123
Tag :#polresdharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU
-
BUPATI ANNISA APRESIASI KEBERHASILAN POLRES DHARMASRAYA DALAM MENJAGA KAMTIBMAS SELAMA BULAN RAMADHAN
-
SATPOL PP DAN POLRES DHARMASRAYA AMANKAN MINUMAN BERALKOHOL MENJELANG MASUK BULAN SUCI RAMADHAN
-
TIM LUPAK SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN EMPAT ORANG PENGEDAR SHABU
-
TURUNKAN TIM K-9 POLDA SUMBAR, POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUH ANAK TIRI
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
