HOME HUKRIM KOTA PADANG

  • Sabtu, 5 November 2016

Empat Pengedar Narkoba Digulung Polresta Padang

Sindikat Pengedar Narkoba
Sindikat Pengedar Narkoba

PADANG (Minangsatu) - Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap empat orang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu sabu pada sebuah pondok di Jalan Jeruk VI Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji pada Sabtu siang (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kami menangkap para pelaku yaitu Riko Junaidi (30), Andre (33), Hendri (34) dan Andi Satria (25) pada lokasi yang sama di kawasan Belimbing," kata Kasatres Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan pelaku Riko Junaidi telah satu bulan menjadi target operasi pihak kepolisian. Pihaknya menangkap pelaku ketika berada di dalam pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah ada cukup bukti baru kita lakukan penggrebekan di lokasi tersebut dan menangkap pelaku beserta barang bukti," kata dia.

Dia menyebutkan Riko yang didapati oleh petugas sedang membungkus sabu-sabu yang akan dimasukkan  ke dalam bajunya.

"Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan delapan paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang ia masukkan ke dalam bajunya," lanjutnya.

Sedangkan ketiga orang lainnya itu dicurigai sebagai kurir yang mengantarkan narkoba itu kepada pembeli.

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolresta Padang untuk dilakukan pendalaman terhadap kasus ini

Kempat orang pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Dalam undang undang tersebut pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati karena peran sebagai pengedar," kata dia.(*)


Wartawan : ing
Editor :

Tag :#KotaPadang #Narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com