HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Selasa, 26 November 2024

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ketua Baznas Bersama Seorang Lurah Dilaporkan Ke Bawaslu Kota Solok

Tim Kuasa Hukum NC - LM  tengah melaporkan Ketua Baznas dan oknum seorang   Lurah   Selasa (26/11) sore.
Tim Kuasa Hukum NC - LM tengah melaporkan Ketua Baznas dan oknum seorang Lurah Selasa (26/11) sore.

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ketua Baznas Bersama Seorang Lurah Dilaporkan ke Bawaslu Kota Solok

Solok (Minangsatu) – Diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ketua Baznas Kota Solok AKBP (Purn) H. Zaini, SH dilaporkan  Tim Kuasa Hukum Calon Walikota - Wakil Walikota Nofi Candra-Leo Murphy (NC-LM)   ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok

Bersama laporan itu,  Kuasa Hukum NC - LM terdiri dari, Ganefri Indra Yanti, S.H., Jhon Riki, SH, Nanda Pria Tama, SH, Ridho Anandha Jhos Justicio, SH dan Rahmadi, SH, juga melaporkan seorang Aparatur Sipil Negeri ( ASN) yang menjabat sebagai Lurah dengan perkara yang sama, Selasa (26/11) sore.

Koordinator Kuasa Hukum NC-LM, Ganefri Indra Yanti menyampaikan, laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Baznas dan seorang oknum lurah yang ditengarai mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2.

Menurut Tim Advokasi NC-LM dugaan pelanggaran bermula dari beredarnya dua video di media sosial yang memperlihatkan Ketua Baznas, H. Zaini, diduga memberikan bantuan dari Baznas kepada masyarakat sembari  mengarahkan pilihan kepada pasangan calon nomor urut 2.

“Keterangan dari tiga saksi memperkuat dugaan bahwa terlapor terlibat dalam memengaruhi pemilih untuk mendukung pasangan tersebut,” ungkap Ganefri.

Tim Advokasi NCLM menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 187A UU Pemilihan, yang menyatakan bahwa pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan pidana. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Kami menemukan bukti berupa dua video dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan bahwa H. Zaini menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pemilih,” ujar Ganefri.

Atas pelaporan itu,  Tim NC - LM berharap, Bawaslu Kota Solok segera memproses laporan agar terwujudnya pemilu berkualitas dan berintegtitas di Kota Solok.

Kata Ganefri, atas keterlibatan aparatur seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak asas netralitas dalam pemilu.

“Proses selanjutnya kita akan menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Solok, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor dan saksi-saksi,” sebutnya.


Wartawan : Melatisan
Editor : melatisan

Tag :#Bawaslu Kota Solok #Pelanggaran Pemilu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com