HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR
- Sabtu, 9 Maret 2019
Dua Tersangka Penggelapan Dana Koperasi Primkopol Tanah Datar Ditahan

Batusangkar (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanahdatar menahan dua terdakwa kasus penggelapan dana Koperasi Primkopol Polres Tanahdatar. Demikian disampaikan Kepala Kejari Tanah Datar, M Fatria pada awak media, Jum'at 8/3, di ruang kerjanya.
Dikatakan, dua terdakwa tersebut berinisial E dan TA.
Dijelaskan, E yang berpangkat Iptu ini, bertindak sebagai bendahara di Primkoppol Polres Tanahdatar, saat ini ia berdinas di Polres Sijunjung, sedangkan TA merupakan ASN di Polres Tanahdatar.
"E saat itu menjabat bendahara sedangkan TA Pegawai di Promkoppol tersebut," kata Kajari.
Dikatakan, E dan TA ditahan sejak hari Senin 4/3 siang lalu dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klass IIA, Parak Juar, Batusangkar,
Dijelaskan, kasus penggelapan dana Primkoppol ini sudah masuk tahap dua, artinya, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
M Fatria mengungkapkan, penahanan kedua terdakwa ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,"Penahanan kedua terdakwa ini merupakan kewenangan kejaksaan," katanya.
Disebutkan, dana yang digelapkan oleh dua terdakwa tersebut mencapai 1,2 M lebih.
"Kedua terdakwa akan menjalani persidangan dua minggu kedepan," kata M Fatria menerangkan.
Ia menilai kasus seperti ini titik lemahnya di pengawasan.
Kajari juga menjelaskan Kronologis singkat perkara ini, dimana pada hari Jum'at 28 April 2017, sekira jam 11.00 wib, bertempat di Primkoppol Polres Tanahdatar, telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh E dan TA. Kedua terdakwa dapat didakwa melanggar pasal 372 jo 374 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Berdasarkan berkas penyidik Polres Tanahdatar ucap Fatria, telah diperoleh bukti yang cukup. Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama, pungkasnya.
Editor : TE
Tag :Kejaksaan Negeri #KejariTanah Datar #kasus korupsi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIPICU REBUTAN CEWEK, AKSI TAWURAN REMAJA BERHASIL DIGAGALKAN TIM KRYD POLRES TANAH DATAR
-
KASUS PEMBUNUHAN CINTA SEGERA P-21, AHLI HUKUM PIDANA RONI EFENDI: PENERAPAN PASAL 340 KUHP SUDAH TEPAT
-
LAKUKAN MONITORING, TIM P4GN GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN DAN TEST URIN WARGA BINAAN SERTA PEGAWAI RUTAN BATUSANGKAR
-
TIM TARANTULA BEKUK DUA WARGA PARIANGAN
-
SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR AMANKAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DI SUMANIK
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI