HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Senin, 18 Juni 2018
DPS Pemilu Kabupaten Limapuluh Kota Ditetapkan 263.773 Pemilih

SARILAMAK ( Minangsatu.com) -Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat untuk Pemilihan Umum 2019 dipastikan sebanyak 263.773 orang. Jumlah DPS tersebut ditetapkan rapat pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota di Aula KPU setempat di Tanjung Pati, Minggu (17/6).
Komisioner KPU Lima Puluh Kota, Amfreizer saat dihubungi, Senin (18/6) mengatakan, dari 263.773 DPS yang ditetapkan, pemilih di daerah itu masih dominan perempuan, yakni 135.108 perempuan dan 128.665 laki-laki. "Pemilih tersebut tersebar pada 79 nagari di 13 kecamatan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.256," kata dia.
Ia mengungkapkan, selain jumlah DPS, juga ada Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik yang jumlahnya 24.814 jiwa, 13.533 diantarannya pemilih laki-laki dan 11.281 perempuan.
Amfreizer menambahkan, hasil pleno DPS itu selanjutnya dibawa ke tingkat provinsi untuk dilakukan rapat kembali pada 19 Juni. Hasil rekapitulasi tingkat provinsi nantinya juga akan diumumkan kepada publik mulai 18 Juni – 1 Juli ke semua kecamatan serta nagari. "Diharapkan ada tanggapan serta masukan dari masyarakat," sebut dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra mengatakan berdasarkan Peraturan KPU No 11 Tahun 2018 Tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam Pemilihan Umum, pasal 22 DPS tersebut dapat ditanggapi masyarakat selama 14 hari, mulai 18 Juni sampai 1 Juli 2018."Masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu dapat disampaikan kepada PPS paling lambat 21 hari sejak DPS diumumkan oleh PPS," kata dia.
Menurutnya masukan dan tanggapan itu berupa pemilih telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS, pemilih di bawah umur 17 tahun pada saat pemungutan suara dan belum menikah yang terdaftar dalam DPS.
Kemudian pemilih yang sudah pensiun dari TNI/Polri tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri tetapi masih terdaftar dalam DPS.
Terakhir pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam DPS."Masukan dan tanggapan tersebut disampaikan kepada PPS masing-masing nagari dengan menunjukkan KTP eletronik bersangkutan," tambahnya.
[ Rahmat Simona ]
Editor :
Tag :#DPS Pemilu 2019 #KPU Kabupaten Limapuluh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KPU TETAPKAN SAKATO BUPATI-WAKIL LIMAPULUH KOTA TERPILIH
-
KPU LIMAPULUH KOTA APRESIASI SEMUA PIHAK YANG IKUT SUKSESKAN PILKADA 2024
-
PEROLEHAN SUARA SAFNI-RITO JAUH TINGGALKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LIMAPULUH KOTA INCUMBENT
-
BAWASLU LIMAPULUH KOTA INGATKAN ASN TIDAK HADIRI KAMPANYE PASLON KEPALA DAERAH
-
KPU GELAR DEBAT PUBLIK PUTARAN PERTAMA PILBUP LIMAPULUH KOTA
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER