HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Senin, 18 Juni 2018

DPS Pemilu Kabupaten Limapuluh Kota Ditetapkan 263.773 Pemilih

Penyerahan hasil pleno DPS Pemilu 2019 dari KPU Kabupaten Limapuluh Kota ke Panwaslu setempat.
Penyerahan hasil pleno DPS Pemilu 2019 dari KPU Kabupaten Limapuluh Kota ke Panwaslu setempat.

SARILAMAK ( Minangsatu.com) -Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat untuk Pemilihan Umum 2019 dipastikan sebanyak 263.773 orang. Jumlah DPS tersebut ditetapkan rapat pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota di Aula KPU setempat di Tanjung Pati, Minggu (17/6).

 

Komisioner KPU Lima Puluh Kota, Amfreizer saat dihubungi, Senin (18/6) mengatakan, dari 263.773 DPS yang ditetapkan, pemilih di daerah itu masih dominan perempuan, yakni 135.108 perempuan dan 128.665 laki-laki. "Pemilih tersebut tersebar pada 79 nagari di 13 kecamatan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.256," kata dia.

Ia mengungkapkan, selain jumlah DPS, juga ada Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik yang jumlahnya 24.814 jiwa, 13.533 diantarannya pemilih laki-laki dan 11.281 perempuan.

Amfreizer menambahkan, hasil pleno DPS itu selanjutnya dibawa ke tingkat provinsi untuk dilakukan rapat kembali pada 19 Juni. Hasil rekapitulasi tingkat provinsi nantinya juga akan diumumkan kepada publik mulai 18 Juni – 1 Juli ke semua kecamatan serta nagari. "Diharapkan ada tanggapan serta masukan dari masyarakat," sebut dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra mengatakan berdasarkan Peraturan KPU No 11 Tahun 2018 Tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam Pemilihan Umum, pasal 22 DPS tersebut dapat ditanggapi masyarakat selama 14 hari, mulai 18 Juni sampai 1 Juli 2018."Masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu dapat  disampaikan kepada PPS paling lambat 21 hari sejak DPS diumumkan oleh PPS," kata dia.

Menurutnya masukan dan tanggapan itu berupa pemilih telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS, pemilih di bawah umur 17 tahun pada saat pemungutan suara dan belum menikah yang terdaftar dalam DPS.

Kemudian pemilih yang sudah pensiun dari TNI/Polri tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri tetapi masih terdaftar dalam DPS.

Terakhir pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam DPS."Masukan dan tanggapan tersebut disampaikan kepada PPS masing-masing nagari dengan menunjukkan KTP eletronik bersangkutan," tambahnya.

[ Rahmat Simona ]

 


Wartawan : rahmat simona
Editor :

Tag :#DPS Pemilu 2019 #KPU Kabupaten Limapuluh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com