HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 7 November 2024

Bawaslu Limapuluh Kota Ingatkan ASN Tidak Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah

Bawaslu Limapuluh Kota Ingatkan ASN Tidak Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024, Kamis (7/11/2024) di Resto Thifa Pulutan Tanjung Pati, Kecamatan Harau.

Kegiatan yang dibuka Anggota Bawaslu Limapuluh Kota Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ismet Aljannata dihadiri komisioner Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dapit Alexsander, Kepala Sekretariat Bawaslu, Mellia Rahmi dan Eliza.

Ismet Aljannata mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi itu merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Limapuluh Kota dalam rangka melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pada Pilkada 2024, khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru atau kepala sekolah.

"Kegiatan ini dalam rangka melakukan pengawasan partisipatif kepada masyarakat. Sebelumnya, Bawaslu juga melaksanakan kegiatan serupa dengan menghadirkan kepala dinas, camat dan wali nagari se-Limapuluh Kota," sebutnya.

"Harapannya, informasi-informasi terkait Pilkada di Kabupaten Limapuluh Kota dapat tersampaikan kepada jajaran bapak dan ibu yang hadir, serta juga dapat tersampaikan kepada masyarakat, khususnya pemilih," katanya menambahkan.

Ia menyebut, kegiatan sosialisasi sangat penting dilaksanakan kepada ASN baik kepala sekolah maupun guru. Sebab katanya, berkaca dari kegiatan pesta demokrasi sebelumnya baik pemilu maupun pilkada, Bawaslu selalu menangani pelanggaran netralitas ASN.

"Pelanggaran netralitas ASN selalu ada setiap tahapan Pilkada maupun Pemilu, baik disengaja maupun tanpa disengaja. Nah, ketika kami menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN, kami Bawaslu akan langsung menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Namun, kita semua berharap setelah adanya kegiatan ini, tidak terjadi lagi pelanggaran ataupun laporan masyrakat terkait netralitas ASN selama sisa tahapan Pilkada 2024 berjalan," tegasnya.

Dikatakan Ismet, tahapan Pilkada 2024 tersisa 20 hari dengan masa kampanye tersisa 17 hari. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar ASN di Limapuluh Kota tidak hadir dalam kegiatan kampanye pasangan calon, baik paslon gubernur maupun paslon bupati.

"Sempat diperbolehkan hadir namun pasif pada kegiatan kampanye paslon, kini ASN dilarang menghadiri kampanye dalam bentuk apapun. Hal itu berdasarkan surat himbauan atau edaran dari Bawaslu RI," ujarnya.

"Jika ingin melihat visi-misi paslon, ASN bisa melihat secara langsung melalui website KPU atau menyaksikan acara debat paslon yang digelar oleh KPU, baik melalui channel TV maupun channel youtube," pungkasnya.

Tampak hadir pada kesempatan itu, kepala sekolah se-Kabupaten Limapuluh Kota. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber diantaranya M. Taufik dan Ilham Yusardi.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Bawaslu Limapuluh Kota #Pilkada

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com