HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 27 April 2021

Disinyalir Ada Kepala Sekolah Tidak Transparan Soal Penggunaan Dana DOS

Eriyanto,S.H, Kasi Intel Kejari Sijunjung
Eriyanto,S.H, Kasi Intel Kejari Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Selama ini disinyalir masih ada kepala sekolah di beberapa jenjang sekolah yang kurang terbuka dan transparansi tentang penggunaan dana BOS di sekolah yang ia pimpin. 

Lebih memiriskan lagi adanya para guru yang tidak mengetahui kemana saja dana BOS itu disalurkan. Sementara keberadaan komite sekolah hanya sebagai lambang dalam pemenuhan struktur di sekolah.

Kalau pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana BOS, disetiap jenjang sekolah, mestinya kepala sekolah harus bersikap terbuka atau transparansi dan manfaatkan semua guru dengan posisi yang ditetapkan dengan tidak mengabaikan keberadaan komite sekolah. 

Apapun bentuk kegiatan harus melalui musyawarah dengan mempedomani petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dana BOS.

Demikian disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H, M.H, melalui Kasi Intelnya Eriyanto, SH, Senin (26/4) di ruang kerjanya.

Menyikapi dari apa yang telah diprogramkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Sijunjung, menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawab Keuangan Sekolah tahun anggaran 2021, menurut Eriyanto adalah suatu langkah yang sangat membantu pihak sekolah dalam mengelola keuangan sekolah.

Sesuai dengan apa yang ditegaskan bapak Kajari, ulas Eriyanto, pada prinsipnya ia  punya tanggungjawab untuk menyampaikan agar para Pengawas, Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, karena ketidak hati hatian dan mengabaikan Juknis dan Juklak, terutama dana BOS,  tersangkut dengan hukum. " Bapak Kajari tak ingin ada yang tersidik apalagi sampai tertangkap, karena terjadi penyelewengan dan melakukan tindakan korupsi,” tambah Eriyanto.

Kasi Intel Kajari ini juga memaparkan secara jelas agar para pengawas, kepsek maupun bendahara, tidak melakukan tindakan penyelewengan maupun korupsi dengan berbagai modus. 

Apalagi terkait pengelolaan dana BOS yang tak sesuai petunjuk teknis, kepala sekolah harus melibatkan komite sekolah. Kapan perlu ada semacam papan informasi yang terpampang tentang uraian penggunaan dana disekolah dan dapat dilihat oleh masyarakat terutama warga sekolah bersama walimurid.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com