HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN PASAMAN

  • Jumat, 5 Juli 2019

Dishut Sumbar Ajak Masyarakat Pasaman Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan

Yozarwardi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat ajak Masyarakat Kab.Pasaman Cegah Karhutla
Yozarwardi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat ajak Masyarakat Kab.Pasaman Cegah Karhutla

Rao Selatan (Minangsatu) - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap terjadi di berbagai daerah disebabkan akibat akumulasi dari berbagai persoalan yang muncul secara alami ataupun karena kesengajaan manusia.

Kondisi alam yang memicu terjadinya kebakaran, seperti musim kemarau, memang tidak dapat diubah. Namun, fenomena ini merupakan kejadian berulang yang waktunya pun sudah dapat diprediksi. Maka, hal ini semestinya sudah dapat diantisipasi sebelumnya dengan upaya-upaya strategis untuk mencegah kebakaran lahan.

"Kita perlu mengerti mana kawasan-kawasan hutan yang rawan kebakaran, dan antisipasi sebelum hot spot muncul," ujar Yozarwardi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar saat menjadi narasumber dalam sosialisasi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar hutan rawan Karlahutla di Aula Kantor Camat Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Jum'at (5/7).

Acara yang melibatkan kurang lebih 25 orang warga Kecamatan Rao Selatan yang terdiri dari unsur nagari, unsur ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang dan para pemuda tersebut juga membahas soal peraturan-peraturan terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan, solusi antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta sanksi bagi yang melanggar aturan.

Yozarwardi mengatakan, banyaknya faktor penyebab karhutla yakni faktor cuaca, kecerobohan dan kelalaian manusia, dan kesengajaan melakukan pembakaran. Kejadian karhutla salah satunya menyebabkan timbul asap dan dapat merusak ekosistem lingkungan dan mengganggu kesehatan.

"Tidak itu saja, karhutla juga akan membuat banyak hewan dan tumbuhan mati sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu. Sisi negatif yang lainnya adalah terjadi banjir karena pepohonan yang bisa menyerap air," ucap Yozarwardi.

Menurutnya, pencegahan karhutla juga dapat dilakukan dengan pembuatan sekat kanal dan embung di areal konsesi, patroli secara periodik dan berkesinambungan, sosialisasi, papan larangan membakar, dan kegiatan lain yang sifatnya pencegahan terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Selain itu, juga dapat dilakukan deteksi dini hotspot melalui website sipongi.

"Upaya mempertahankan ekosistem dapat dilakukan dengan pengendalian pembuatan kanal, dan rehabilitasi melalui kegiatan penanaman kembali," katanya.

Mantan Kadishut Pasaman itu megatakan, karhutla merupakan sesuatu yang dapat dicegah. Adapun langkah strategis penanganan kalhutla adalah, koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi hubungan kerjasama antar dinas/instansi kabupaten/kota yang membidangi keh dan penanggulangan kalhutla maupun dengan provinsi tetangga.

Selanjutnya, mendorong dan memfasilitasi keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan kalhutla, penyediaan anggaran dan peningkatan SDM, pemenuhan sarana prasarana penanggulangan karhut, membentuk satgas pemadam karhutla MPA, pembuatan SOP pemadaman Karhutla, serta pembuatan pergub pengendalian Karhutla UU 23.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi paham akan adanya larangan membakar dan bisa menerapkannya didalam kehidupan sehari hari karena jelas ada sanksi hukumnya bagi warga yang melakukan pembakaran.

"Kepada seluruh camat, walinagari agar membuat edaran yang isinya himbauan pada musim kemarau tidak boleh membakar lahan apapun alasannya. Jika hal ini bisa disosialisasikan dengan baik, insyaallah bencana dan kerusakan lingkungan yang timbul akibat karhutla ini dapat dicegah atau di kendalikan," tegasnya.

Ditegaskannya, dalam upaya pencegahan karhutla, keterlibatan semua pihak sangat penting. Kerjasama Pemerintah Daerah dan masyarakat di tingkat tapak menjadi kekuatan dalam pengendalian karhutla.

"Penegakan hukum pun menjadi langkah penting dalam penanganan karhutla. Kami berjanji akan menempuh langkah hukum jika karhutla terjadi di daerah ini,” demikian disampaikan Kadishut Sumbar tersebut.

Katanya, adapun sanksi terhadap pelaku yang melanggar ketentuan/peraturan Karlahutla itu adalah, Undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, serta Undang-u dang no 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH).

"Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, sinergi para pihak di tingkat tapak dan juga dengan masyarakat dapat terjalin baik. Setiap pihak memiliki kesadaran untuk sama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Selanjutnya, Staf Polhut Sumbar, Saiful meminta kepada segenap masyarakat, apabila terjadi bencana kebakaran di hutan, mari kita bersama sama mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Salah satu upaya penting dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tingkat tapak adalah pelibatan masyarakat. Pembentukan MPA adalah salah satu wujud pelibatan tersebut. "Jika disetiap daerah sudah terbentuk satgas pemadaman Karhutla MPA di kejorongan dan kenagarian, maka pencegahan kebakaran akan mudah kita lakukan," ujarnya.

Sementara itu, Camat Rao Selatan, Khairul Ihsan dalam kesempatan itu sangat mendukung digelarnya Sosialisasi pencegahan Karhutla ini, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat petani di Kecamatan Rao Selatan  dalam membuka lahan untuk kebun tanpa menimbulkan kebakaran hutan dan lahan. “Kita sangat senang digelarnya Sosialisasi Karhutla dari Dishut Provinsi Sumbar, dan kita berkomitmen untuk bersama menjaga terjadinya kebakaran hutan maupun lahan,” pungkasnya.

 


Wartawan : M. Afrizal
Editor : melatisan

Tag :#cegah bakar hutan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com