HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Selasa, 19 November 2019
Dishub Dharmasraya Gelar Riksa Ranmor Gabpolsipat

Dharmasraya (Minangsatu) - Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya menggelar pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor gabungan dengan pola "sidang di tempat", Senin (18/11).
Kegiatan dipusatkan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya depan Kantor Dinas Perhubungan Dharmasraya tersebut, juga diikutsertakan petugas Dishub Provinsi Sumbar, Dishub pengelola transportasi darat III Provinsi, melibatkan Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Pulau Punjung, Satlantas Polres Dharmasraya, Subdenpom Sijunjung, Jasa Raharja, dan petugas berkaitan dengan pelaksanaan ketertiban berkendaraan tersebut.
Petugas gabungan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas, bukan saja kendaraan roda dua, dan roda empat saja, seluruh kendaraan bermotor melintas saat itu dilakukan pemeriksaan kelengkapan oleh petugas tidak ada satupun lepas dari peneriksaannya saat melintasi.
Kadishub Dharmasraya Ramilus, menjelaskan bahwasanya rangkaian pemeriksaan dengan sistem sidang ditempat, sudah puluhan pelanggar disidang dan diberi sangsi langsung oleh petugas
"Pola sidang ditempat, atau disebut juga dengan Riksa Ranmor Gabpolsipat. Merupakan pertama kali dikajsanakan diwilayah Dharmasraya. Bahkan pelaksanaan ini, sangat didukung oleh pimpinan, yakni Bupati, kata Ramilus
Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor gabungan dilaksanakan Dishub Dharmasraya, agar mampu meminimalisir pelanggaran lalu lintas di wilayah Dharmasraya
"Maka dari itu, kendaraan apapun mengaspal di Dharmasraya diharapkan telah memenuhi persyarakatan sesuai dengan telah diamanatkan dalam UU No. 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tutup Ramilus.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya menegaskan kepada petugas gabungan agar memeriksa truk angkutan barang, dan menindak dengan tegas para kendaraan memeliki tonasse lebih.
Dakam kintek sekarang ini, terkesan berpolemik, dan sebuah kerancuan sejak diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka, kewenangan terhadap pengawasan jembatan timbang telah dialihkan dari Pemprov kepada Kemenhub. Atas pengalihan proses kewenangan ini menyebabkan kevakuman selama kurang lebih dua tahun untuk proses P3D.
"Hal ini masih berdampak sampai saat ini kendaraan pengangkut besar dengan muatan berlebih ambang batas ditentukan sehingga sering menimbulkan lakalantas," terang Sutan Riska.
Editor : sc.astra
Tag :#dharmasraya #dishub #riksa ranmor
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI ANNISA SAMBUT KUNJUNGAN KERJA KAPOLDA SUMBAR DI MAPOLRES DHARMASRAYA
-
PEMKAB DHARMASRAYA MELALUI DINAS PERHUBUNGAN TAMBAL LUBANG MENGANGA DI JALAN LINTAS SUMATERA PALO PADANG
-
DISHUB DHARMASRAYA PANTAU TRUK MELEBIHI TONASE MELINTASI RUAS JALAN PROVINSI
-
PEMKAB DHARMASRAYA GELAR RAKOR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TAHAP II
-
BUPATI DHARMASRAYA ANNISA SUCI RAMADHANI LANTIK 180 P3K FORMASI TAHAP II
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI