HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 19 November 2019

Dishub Dharmasraya Gelar Riksa Ranmor Gabpolsipat

Sutan Riska dengan jajaran Dishub Dharmasraya
Sutan Riska dengan jajaran Dishub Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya menggelar pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor gabungan dengan pola "sidang di tempat", Senin (18/11).

Kegiatan dipusatkan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya depan Kantor Dinas Perhubungan Dharmasraya tersebut, juga diikutsertakan petugas Dishub Provinsi Sumbar, Dishub pengelola transportasi darat III Provinsi, melibatkan Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Pulau Punjung, Satlantas Polres Dharmasraya, Subdenpom Sijunjung, Jasa Raharja, dan petugas berkaitan dengan pelaksanaan ketertiban berkendaraan tersebut. 

Petugas gabungan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas, bukan saja kendaraan roda dua, dan roda empat saja, seluruh kendaraan bermotor melintas saat itu dilakukan pemeriksaan kelengkapan oleh petugas  tidak ada satupun lepas dari peneriksaannya saat melintasi.

Kadishub Dharmasraya Ramilus, menjelaskan bahwasanya rangkaian pemeriksaan dengan sistem sidang ditempat, sudah puluhan pelanggar disidang dan diberi sangsi langsung oleh petugas

"Pola sidang ditempat, atau disebut juga dengan Riksa Ranmor Gabpolsipat. Merupakan pertama kali dikajsanakan diwilayah Dharmasraya. Bahkan pelaksanaan ini, sangat didukung oleh pimpinan, yakni Bupati, kata Ramilus  

Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor gabungan dilaksanakan Dishub Dharmasraya, agar mampu meminimalisir pelanggaran lalu lintas di wilayah Dharmasraya  

"Maka dari itu, kendaraan apapun mengaspal di Dharmasraya diharapkan telah memenuhi persyarakatan sesuai dengan telah diamanatkan dalam UU No. 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tutup Ramilus.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya menegaskan kepada petugas gabungan agar memeriksa truk angkutan barang, dan menindak  dengan tegas para kendaraan memeliki tonasse lebih.

Dakam kintek sekarang ini, terkesan berpolemik, dan sebuah kerancuan sejak diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka, kewenangan terhadap pengawasan jembatan timbang telah dialihkan dari Pemprov kepada Kemenhub. Atas pengalihan proses kewenangan ini menyebabkan kevakuman selama kurang lebih dua tahun untuk proses P3D. 

"Hal ini masih berdampak sampai saat ini kendaraan pengangkut besar dengan muatan berlebih ambang batas ditentukan sehingga sering menimbulkan lakalantas," terang Sutan Riska.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : sc.astra

Tag :#dharmasraya #dishub #riksa ranmor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com