HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Senin, 8 Agustus 2022
Dinas Penanaman Modal Padang Panjang Sosialisasikan Pengendalian Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha
Pd Panjang (Minangsatu) - Untuk samakan persepsi dan pemahaman terkait perizinan berusaha. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasang Panjang, Senin (8/8/2022) siang, menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Angkatan IV bagi Para Pelaku Usaha bertempat di Aula Hotel Rangkayo Basa.
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Padang Panjang, Ewasoska, S.H, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha.
"Sekaligus untuk membina dan mengembangkan, disamping memonitoring perkembangan investasi yang ada di Kota Padang Panjang," terangnya.
Lebih dijelaskannya, sistem perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian.
"Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA), merupakan perizinan berusaha diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai, dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha," terang Ewa
Tegasnya, OSS RBA merupakan salah satu terobosan dan inovasi Pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah. Dengan sistem OSS RBA, tingkatan risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
"Dengan klasifikasi usaha tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko tinggi," tutur Ewa.
Sementara Ketua Pelaksana, Lusia Dona menambahkan, kegiatan bimtek dan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan peserta sebanyak 42 orang, dan berasal dari kalangan pelaku usaha.
"Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta yang belum mempunyai izin usaha, dapat diterbitkan nomor induk berusahanya dan memahami penyampaian LKPM," tukuknya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEMARAKKAN HUT KORPRI KE-54, PEMKO PADANG PANJANG GELAR LOMBA KEAGAMAAN
-
PERINGATI HUT KE-54, KORPRI PADANG PANJANG BAGIKAN 160 PAKET SEMBAKO KE WARGA
-
MUSLIMAH FATAHILAH COMMUNITY TANAH ABANG, SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA PADANG PANJANG
-
KETUA TP-PKK PERKUAT PEMBINAAN DAN EVALUASI PROGRAM DI KELURAHAN GANTING
-
JALUR LEMBAH ANAI DIBUKA UNTUK KENDARAAN RODA DUA, MULAI SENIN INI
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT