HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Senin, 8 Agustus 2022
Dinas Penanaman Modal Padang Panjang Sosialisasikan Pengendalian Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha
Pd Panjang (Minangsatu) - Untuk samakan persepsi dan pemahaman terkait perizinan berusaha. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasang Panjang, Senin (8/8/2022) siang, menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Angkatan IV bagi Para Pelaku Usaha bertempat di Aula Hotel Rangkayo Basa.
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Padang Panjang, Ewasoska, S.H, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha.
"Sekaligus untuk membina dan mengembangkan, disamping memonitoring perkembangan investasi yang ada di Kota Padang Panjang," terangnya.
Lebih dijelaskannya, sistem perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian.
"Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA), merupakan perizinan berusaha diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai, dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha," terang Ewa
Tegasnya, OSS RBA merupakan salah satu terobosan dan inovasi Pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah. Dengan sistem OSS RBA, tingkatan risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
"Dengan klasifikasi usaha tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko tinggi," tutur Ewa.
Sementara Ketua Pelaksana, Lusia Dona menambahkan, kegiatan bimtek dan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan peserta sebanyak 42 orang, dan berasal dari kalangan pelaku usaha.
"Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta yang belum mempunyai izin usaha, dapat diterbitkan nomor induk berusahanya dan memahami penyampaian LKPM," tukuknya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ENAM DARI 10 UNIT HUNTAP DARI WILLIE SALIM DAN USTAZ DERY SULAIMAN DISERAHKAN
-
BAZNAS SALURKAN RP545 JUTA ZAKAT PROGRAM PENDIDIKAN, KESEHATAN, DAN EKONOMI MUSTAHIK
-
EMPAT RUMAH DI SUNGAI ANDOK LUDES DILALAP SI JAGO MERAH, 24 WARGA DIUNGSIKAN
-
SABUT RAMADAN, WARGA DAN ASN PADANG PANJANG GELAR PAWAI OBOR
-
TP PKK GELAR PERTEMUAN BULANAN BAHAS JAMBORE PKK
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN