HOME PERISTIWA KOTA PAYAKUMBUH
- Kamis, 16 Juli 2020
Diduga Melanggar Aturan, Pemko Payakumbuh Segel Dua Bangunan

Payakumbuh (Minangsatu) - Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menyegel bangunan yang dianggap melanggar aturan yang ada di kota ini. Tim penyegelan bangunan terdiri dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh, TNI, Polri, Satpol PP, unsur dari Kecamatan, unsur dari Kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
"Ada dua bangunan yang kita disegel hari ini" kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Kamis (16/7), di Payakumbuh.
Adapun kedua bangunan yang disegel Pemko tersebut teletak di Kelurahan Taratak Padang Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Kita melakukan penyegelan dua bangunan ini, dasarnya telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, serta Perwako Nomor 82 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan" ungkap muslim.
Muslim menghimbau, bagi warga yang ingin mendirikan bangunan, agar mengurus perizinannya terlebih dahulu, karena bila tidak dilakukan, pemerintah bisa melakukan penyegelan karena dianggap melanggar aturan.
"Izin mendirikan bangunan itu penting, kalau di kita aturannya sudah ada, tidak bisa asal membangun saja, mari ikuti regulasi yang ada," ujarnya.
Editor : melatisan
Tag :#Segel #Bangunan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEBAKARAN PASAR DI PAYAKUMBUH, WAGUB VASKO MENEKANKAN PENTINGNYA PERCEPATAN PENDATAAN PEDAGANG TERDAMPAK
-
485 TOKO DAN KIOS HANGUS TERBAKAR DI PASAR PAYAKUMBUH, KERUGIAN DITAKSIR RP65 MILIAR
-
PASCA PENYEGELAN KANTOR, WALI NAGARI BUKIK SIKUMPA MENGAKUÂ SMARTPHONE MILIKNYA DIBAJAK
-
DIDUGA DITIPU, REFNISIA GUGAT YAYASAN ADZKIA SUMBAR
-
BANJIR LUAPAN BATANG LAMPOSI, PEMKO PAYAKUMBUH LANGSUNG BERGERAK CEPAT
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI