HOME PERISTIWA KOTA PAYAKUMBUH

  • Kamis, 16 Juli 2020

Diduga Melanggar Aturan, Pemko Payakumbuh Segel Dua Bangunan

Petugas menyegel dua bangunan yang diduga melanggar aturan di Kota Payakumbuh
Petugas menyegel dua bangunan yang diduga melanggar aturan di Kota Payakumbuh

Payakumbuh (Minangsatu) - Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menyegel bangunan yang dianggap melanggar aturan yang ada di kota ini. Tim penyegelan bangunan terdiri dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh, TNI, Polri, Satpol PP, unsur dari Kecamatan, unsur dari Kelurahan, Babinsa,  dan Bhabinkamtibmas.

"Ada dua bangunan yang kita disegel hari ini" kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Kamis (16/7), di Payakumbuh.

Adapun kedua bangunan yang disegel Pemko tersebut teletak di Kelurahan Taratak Padang Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat. 

"Kita melakukan penyegelan dua bangunan ini, dasarnya telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, serta Perwako Nomor 82 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan" ungkap muslim. 

Muslim menghimbau, bagi warga yang ingin mendirikan bangunan, agar mengurus perizinannya terlebih dahulu, karena bila tidak dilakukan, pemerintah bisa melakukan penyegelan karena dianggap melanggar aturan.

"Izin mendirikan bangunan itu penting, kalau di kita aturannya sudah ada, tidak bisa asal membangun saja, mari ikuti regulasi yang ada," ujarnya.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Segel #Bangunan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com