HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Jumat, 25 November 2016

Di Jakarta Batas Pelarian Manatap Ambarita Tehenti

Tersangka bersama Tim Kejari di Gedung menara  Siticon Jakarata Barat.
Tersangka bersama Tim Kejari di Gedung menara Siticon Jakarata Barat.

MENTAWAI (Minansatu) – Titik pelarian Manatap Ambarita, pengacara yang dinyatakan DPO oleh kejaksaan Negeri Mentawai, Sumatera Barat, Kamis (24/11) terhenti di Gedung Menara Siticon Jakarta Barat setelah tim kejaksaan Negeri Mentawai berhasil membekuk pengacara yang sempat menghilang sejak 5 tahun terakhir. Dia menjadi tersangka saat menjadi pengacara Afner Ambarita yang tersangkut dalam penyalagunaan sisa anggaran tahun 2005 Dinas Kimpraswil senilai Rp 735,5 juta.“Tersangka (Pengacara Manatap Ambarita) sudah menjadi DPO lima tahun. Kami menjemput terpidana bersama tim Kajari mentawai di Jakarta, yang dipimpin Kepala Kajari Negeri Mentawai, Mustofa,” kata Jovan Waruwu.

Penangkapan terhadap pengacara Manatap Ambarita pada pukul 11.00 WIB siang, di Gedung menara Siticon Jakarta. Pihaknya lalu  membawa tersangka ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI..

Pada hari itu juga, sekira pukul 19.00 WIB, Manatap Ambarita dibawa menuju Padang oleh Tim Kejari Mentawai. Sesampainya di Bandara Internasional Minangkabau, sekitar pkl 21.00 Wib, tersangka  dijeput Tim Kejari Kep Mentawai. “ Dari BIM terssangka dibawa ke LP Muaro Padang uuntuk menjalani putusan pidana pengadilan,” ujar Jovan waruwu, Kamis (25/11) .

Jovan mengatakan, Penangkapan tersangka pengacara Manatap Ambarita atas koordinasi bersama sejumlah pihak seperti Direktorat Penindakan KPK dan pihak Polres Jaktim yang telah membantu tim  dalam menemukan jejak DPO itu.

Dari laporan Kajari Mentawai, Manatap merupakan terpidana berdasarkan putusan kasasi mahkamah Agung, dengan hukuman 3 tahun penjara yang telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Butir UU ini menyebutkan,  setiap orang yang sengaja mencegah, merintagi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 150 juta atau Rp. 600 juta.

Peristiwa  tersebut, berawal saat Afner Ambarita bersama Manatap Ambarita berangkat menuju Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 3 April tahun 2008 untuk memenuih panggilan penyidik. Namun dalam penyidikan tersebut Manatap melarang Afner untuk masuk ruangan.

Dari perbuatannya dinilai telah menghalang-halangi penyidikan, pengadilan Negri padang, maka pengacara Manatap di vonis hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan pada waktu itu.

Dalam keputusan tersebut, kemudian Manatap Ambarita mengajukan banding ke pengadilan tinggi Padang. Karena tidak menerima putusan, namun pengajuan banding itu di tolak pengadilan negeri Padang, kemudian Manatap Ambarita kembali mengajukan kasasi di mahkamah Agung. Tetapi keputusan yang dikeluarkan malah memperberat hukuman yang sebelumnya di vonis PN Padang dari 3 bulan kurungan menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan.

[ HBS ]


Wartawan : HBS
Editor :

Tag :#DPO Kejari Mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com