- Rabu, 4 Maret 2020
Cegah Virus Corona, PLN Berlakukan Standar Kesiagaan Buat Seluruh Pegawai

Jakarta (Minangsatu) - PLN secara aktif telah melakukan langkah-langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona, antara lain dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi terjadinya penularan.
Hal itu berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan PLN.
Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Direksi PLN mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non kedinasan ke luar negeri.
Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan ke luar negeri terutama ke negara terinfeksi virus corona.
Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.
Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.
Dan bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.
PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan HAC (Health Alert Card) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan Divisi GA .
Selama Pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
“Apabila Pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari maka Pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit,” Ungkap Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali.
PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus corona.
Virus Corona telah menjadi perhatian dunia. Kurang lebih 53 negara kini berstatus terinfeksi virus corona.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik lndonesia No: SR.02.O2llV27Ol2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus.
Editor : sc.astra
Tag :#pln #waspadaviruscorona
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
-
Tinjau Vaksinasi Di NTB, Kapolri Minta Forkopimda Kendalikan Laju Covid-19 Untuk Sukseskan Event Internasional
-
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Saksikan Gubernur Maluku Utara Divaksin
-
BPJS KESEHATAN LUNCURKAN CARE CENTER 165, SIMPLIFIKASI RUJUKAN THALASEMIA DAN HEMOFILIA SERTA JURNAL JKN
-
Tinjau Serbuan Vaksin Di Kalbar, Kapolri Tekankan Penguatan Prokes Dan Percepatan Vaksinasi
-
Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara Ke-75
-
Permainan Anak Tradisional Minangkabau
-
NENEK NURIYAH MENDAPAT BANTUAN MODAL USAHA DARI MENSOS RI
-
Bulan Mei Dan Pers Kita, Catatan Hendry Ch Bangun
-
MEMPERKUAT PENGAJARAN BAHASA DAN KEARIFAN LOKAL MELALUI LAGU DAERAH
-
MENYINGKAP KEGIATAN HLUN Ke- 27 TAHUN DI KABUPATEN DHARMASRAYA, Wahudin Terima Bantuan Modal Usaha Dari Menteri Sosial