HOME OPINI OPINI

  • Jumat, 9 Oktober 2026

Hutan Dilegalkan Untuk Ditebang: Paradoks Deforestasi Dan Klaim Penyerap Emisi

Penulis: Fellisca Feldi Putri
Penulis: Fellisca Feldi Putri

Hutan Dilegalkan untuk Ditebang: Paradoks Deforestasi dan Klaim Penyerap Emisi

Oleh: Fellisca Feldi Putri

(Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik)

Menjelang penghujung 2025, banjir bandang dan tanah longsor menerjang sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Tidak lama berselang, lembaga pemantau hutan Auriga Nusantara merilis catatan bahwa provinsi-provinsi yang sama juga mengalami lonjakan tajam kehilangan hutan sepanjang tahun itu. Secara nasional, luas hutan alam yang hilang pada 2025 tercatat 433.751 hektare, naik 66 persen dibanding 2024 yang seluas 261.575 hektare.

Kenaikan itu terjadi di hampir semua pulau besar. Kalimantan tetap menjadi penyumbang deforestasi terbesar dengan 158.283 hektare, sementara Papua mencatat kenaikan paling tajam, bertambah 60.337 hektare dibanding tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, pemerintah tetap menjadikan sektor kehutanan tumpuan utama target iklim Indonesia lewat program FoLU Net Sink 2030, yakni target agar hutan dan lahan menyerap emisi karbon sebesar 140 juta ton CO2 ekuivalen lebih banyak ketimbang yang dilepaskan ke atmosfer pada 2030. Di forum-forum iklim internasional, hutan dijual sebagai aset penyerap karbon bangsa. Di lapangan, ia justru terus dibuka lewat mekanisme perizinan yang sah menurut hukum. Kejanggalan ini bukan sekadar kecelakaan administrasi, melainkan lahir dari cara negara sendiri mendefinisikan, lalu melegalkan, apa yang disebut sebagai deforestasi.

Titik masalahnya terletak pada satu istilah deforestasi terencana. Dalam kerangka FoLU Net Sink 2030, pembukaan hutan dipilah menjadi dua jenis. Yang pertama disebut terencana, yaitu hilangnya tutupan hutan yang terjadi di dalam areal izin konsesi maupun izin alih fungsi lahan yang sudah dikantongi pemegang usaha. Yang kedua disebut tidak terencana, biasanya berasal dari perambahan liar atau kebakaran yang tidak diinginkan.

Kategori pertama pada dasarnya sudah diakui dan diberi ruang gerak resmi oleh kebijakan itu sendiri, termasuk untuk proyek-proyek berstatus strategis nasional. WALHI dalam Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 menghitung sekitar 26 juta hektare hutan alam Indonesia kini terancam hilang lewat skema perizinan resmi seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan, dan hak guna usaha, bukan lewat pembalakan liar. Dengan kata lain, menebang hutan tidak lantas dianggap salah selama ada payung izinnya. Yang dicap sebagai pelanggaran hanyalah pembukaan lahan tanpa dokumen resmi.

Cara berpikir semacam ini membuat laporan di atas kertas bisa tetap terlihat rapi dan terkendali, sementara di lapangan hutan alam terus berganti wajah menjadi perkebunan, area tambang, dan bentangan lahan pangan baru. Sebagai gambaran, deforestasi di Papua Tengah pada 2025 turut dipicu proyek strategis nasional Bandar Udara Siboru di Fakfak, dengan luas pembukaan lahan di lokasi itu mencapai 26.978 hektare. Sesuatu memang bisa sah secara hukum, tetapi keabsahan itu tidak otomatis membuatnya adil, apalagi benar-benar sejalan dengan semangat janji iklim yang digaungkan ke dunia.

Ironi ini semakin terasa jika dilihat dari besarnya peran yang dibebankan pada sektor kehutanan dalam skema pengurangan emisi nasional. Dokumen resmi FoLU Net Sink 2030 menyebutkan sektor hutan dan lahan ditargetkan menyumbang sekitar 60 persen dari total penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia, jauh melampaui kontribusi sektor energi maupun industri. Artinya, hutan bukan sekadar pelengkap dalam hitungan iklim nasional, melainkan penopang utamanya.

Menggantungkan target sebesar itu pada sektor yang justru terus-menerus dibuka lebar untuk konsesi dan proyek besar adalah taruhan yang rapuh sejak awal. Analisis Greenpeace Indonesia atas dokumen FOLU Net Sink 2030 bahkan mencatat bahwa realisasi deforestasi telah melampaui kuota 2013-2030 yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah dalam perencanaan awal kebijakan tersebut. Ketika satu sisi neraca terus menyusut sementara sisi lain dijanjikan tumbuh, hasil akhirnya sulit dipercaya sebagai capaian yang jujur.

Sejumlah lembaga pemantau independen turut memperkuat kecurigaan bahwa jalur resmi menjadi penyumbang utama hilangnya hutan. Forest Watch Indonesia mencatat deforestasi kawasan hutan sepanjang 2021-2023 mencapai 1,9 juta hektare, melampaui batas yang semestinya ditetapkan Kementerian Kehutanan sendiri. Lembaga yang sama mencatat Indonesia kehilangan 23 juta hektare tutupan hutan sepanjang 2000-2017, menunjukkan pola kehilangan hutan yang berlangsung lama, bukan kejadian satu tahun.

Sebagian besar deforestasi 2021-2023 itu terjadi di area yang berstatus izin usaha pemanfaatan hutan legal, bukan di wilayah tanpa izin. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan aktor ilegal di pinggiran hutan, melainkan aktivitas yang berlangsung di bawah payung perizinan resmi negara. Ketika sebagian besar kerusakan justru terjadi di wilayah yang seharusnya paling mudah diawasi karena tercatat dan berizin, pertanyaannya menjadi lebih tajammpengawasan macam apa yang sebenarnya sedang dijalankan?

Pihak yang paling dahulu menanggung akibat dari pola ini bukanlah pembuat kebijakan atau pemegang izin, melainkan warga yang tinggal di wilayah hilir sungai. Merekalah yang rumah dan ladangnya paling rentan diterjang banjir maupun longsor susulan, padahal mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses menentukan izin mana yang layak diterbitkan di kawasan hulu.

Sementara itu, keuntungan ekonomi dari konsesi dan proyek besar mengalir deras ke pemegang izin, dan klaim keberhasilan penyerapan karbon dipakai sebagai modal citra di panggung diplomasi iklim internasional. Hutan yang sama, pada waktu yang sama pula, diposisikan dalam dua peran yang saling bertentangan sebagai tabungan iklim bangsa di satu sisi, dan sebagai lahan yang siap dibuka untuk kepentingan ekonomi di sisi lain. Ketika beban kerusakan lingkungan jatuh pada kelompok yang paling kecil kuasanya untuk menolak, persoalan ini bukan lagi sekadar statistik emisi, melainkan soal keadilan ekologis yang lebih mendasar.

Menutup Celah, Bukan Sekadar Merapikan Laporan.

Ada beberapa langkah yang layak dipertimbangkan untuk membenahi kontradiksi ini. Pertama, pemerintah bersama DPR perlu meninjau ulang cakupan kategori deforestasi terencana, setidaknya dengan mengecualikan hutan alam primer dan lahan gambut dari ruang perizinan, serta mewajibkan kajian lingkungan independen sebelum proyek berstatus strategis nasional diizinkan membuka kawasan hutan.

Kedua, Kementerian Kehutanan sebaiknya membuka data perizinan, peta konsesi, dan rencana kerja pemegang usaha kepada publik secara mudah diakses, sehingga klaim-klaim dalam dokumen iklim nasional bisa diverifikasi langsung memakai citra satelit oleh siapa pun yang meragukannya.

Ketiga, klaim serapan karbon yang dilaporkan ke forum internasional semestinya melalui proses verifikasi pihak independen, bukan sekadar perhitungan sepihak pemerintah, dan izin yang terbukti memicu kerusakan di luar rencana kerja yang disetujui layak dievaluasi hingga dicabut. Terakhir, masyarakat adat dan komunitas lokal di sekitar kawasan hutan perlu diberi peran nyata dalam pengawasan lewat pengakuan hak kelola yang jelas, sebab pada praktiknya merekalah pihak yang paling dulu menyadari ketika hutan di sekitar mereka mulai berubah.

Lonjakan deforestasi dan target iklim yang tetap dipertahankan hanya bisa berjalan berdampingan selama definisi tentang apa yang boleh dan tidak boleh ditebang terus dilonggarkan sesuai kebutuhan. Persoalan yang sebenarnya dihadapi bukanlah kekurangan aturan, melainkan aturan yang sejak semula dirancang untuk membuka jalan, bukan menutupnya.

Selama negara mencatat hutan sebagai penyerap emisi dalam laporan ke dunia, sekaligus sebagai lahan yang siap ditebang dalam peta perizinannya sendiri, yang hilang bukan cuma pepohonan, melainkan juga kepercayaan bahwa janji iklim itu benar-benar dimaksudkan untuk ditepati.


Tag : Hutan, Dilegalkan, untuk Ditebang, Paradoks Deforestasi, dan Klaim, Penyerap Emisi

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com