- Rabu, 18 Februari 2026
BPJS Kesehatan Tetapkan 21 Layanan Dan Penyakit Di Luar Tanggungan Jaminan
BPJS Kesehatan Tetapkan 21 Layanan dan Penyakit di Luar Tanggungan Jaminan
Jakarta (Minangsatu) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi salah satu pilar utama dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Namun cakupan perlindungan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memiliki batasan tertentu. Tidak seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis masuk dalam skema pembiayaan yang ditanggung.
Dilansir dari CNBC Indonesia pada Rabu(18/02/2026), ketentuan mengenai pengecualian tersebut diatur dalam regulasi pemerintah. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak ditanggung dalam program BPJS Kesehatan.
Adapun 21 kategori yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan tersebut meliputi:
1.Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2.Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3.Perataan gigi seperti pemasangan behel.
4.Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5.Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6.Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7.Pengobatan mandul atau infertilitas.
8.Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10.Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11.Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12.Alat kontrasepsi.
13.Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14.Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15.Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17.Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sampai batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
18.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20.Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21.Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, peserta JKN diharapkan memahami batasan manfaat layanan kesehatan yang dijamin, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Editor : melatisan
Tag :Kartu, BPJS Kesehatan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI SEBUT PIT HUGI BERDAMPAK POSITIF BAGI PENANGANAN MASALAH KESEHATAN SALURAN KEMIH
-
PELAJAR PUTRI TERGABUNG DALAM GKM-NU CEGAH STUNTING
-
GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN PEMPROV SUMBAR KOMIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN ANAK TERPADU DI HADAPAN PESERTA PI TIKA XII
-
GUBERNUR MAHYELDI TEKANKAN PENTINGNYA TRANSFORMASI YANKES SAAT BUKA KONGRES NASIONAL PPHI, PGI, DAN PEGI
-
TERNYATA, BEGINI PERBEDAAN GEJALA DEHIDRASI DAN RADANG TENGGOROKAN