HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Rabu, 8 Juni 2022

Bupati Sutan Riska Dan Kajari Dharmasraya Jalin Kerjasama

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Kepala Kejari Dharmasraya M. Haris Abdullah, saat menandatangani MoU perdata dan TUN.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Kepala Kejari Dharmasraya M. Haris Abdullah, saat menandatangani MoU perdata dan TUN.

Dharmasraya (Minangsatu) -- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya M. Haris Abdullah tandatangani perjanjian kerjasama, atau memorandum of understanding (MoU) terkait bidang perdata maupun terhadap tata usaha negara (TUN). Penandatangan ini, berlangsung di ruang rapat lantai II kantor bupati setempat, Selasa (7/6/22).

Pada kesempatan itu, juga dihadiri oleh sekretaris daerah (Sekda) H. Adlisman, S. Sos, M. Si., para Asisten,  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas terkait, sert para Kepala Bagian (Kabag) dilingkungan sekretariat Pemeribtah Kabupaten  (Pemkab) Dharmasraya. 

Adapun tujuan dilakukan kerjasama bidang perdata dan TUN antara Pemkan Dharmasraya dengan Kejari, agar masyarakat tersangkut masalah hukum ringan, akan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah, atau penyelesaian di tingkat bawah, dengan kata lain restorative justice ( sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan yang peka terhadap masalah korban). 

Sutan Riska juga mengapresiasi Kejari Dharmasraya, dimana telah menyambut baik, serta mendukung kerjasama bidang perdata dan TUN ini. Sehingga antara Pemkan Dharmasraya, serta Kejari, telah sepakat untuk saling menjaga, mengisi dan memberikan pandangan terhadap segala bentuk kejanggalan tugas kepemerintahan, maupun terhadap kepentingan masyarakat. 

"Singkronisasi terhadap penyelesaian hukum Perdata, maupun TUN, akan mampu mengangkat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena OPD bersangkutan, secara teknis akan bisa memberikan dorongan dan menjalankan sesuai dengan  ketentuan dan aturan berlaku, " Sebut Sutan Riska. 

Sementara itu, Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Abdullah menyebutkan. Banyak manfaat dan fungsi terhadap penandatanganan MoU dilakukan  Pemkab dengan Kejari. Diantaranya, mampu menggenjot  kinerja pejabat Pemda Dharmasraya, serta melindungi aset, dan juga bisa menambah PAD. 

“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan. Sekaligus  untuk mempererat tali silaturahim diantara Pemkab dan Kejari. Endingnya sinergitas kuat, demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Kajari. (*)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com