HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Kamis, 15 Januari 2026
Bupati Solok Beraudiensi Ke Direktorat Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan
Bogor (Minangsatu)) — Bupati Solok Jon Firman beraudiensi ke Direktorat Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Bogor, Rabu (14/01/26). Kunjungan tersebut membahas permohonan pembangunan infrastruktur jaringan air bersih yang sebagian lokasinya berada di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
Kedatangan Bupati tersebut diterima oleh Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI Dr.Ir.Ammy Nurwati, MM dan Jajaran Staf Direktorat Perencanaan Konservasi, sementara Bupati Solok didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Kepala BKSDA Sumatera Barat Hartono, SP, M.Si, Kasubdit Kerjasama Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Ratih Listyo Rini, S.Hut, M.Ec, ME, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok Evia Vivi Fortuna, ST, MT danKabag Perekonomian Setda Kabupaten Solok Yossy Agusta, SP, M.Si,.
Kesempatan tersebut Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok tengah melakukan upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Solok, yang mengakibatkan rusaknya sejumlah jaringan air bersih masyarakat. Untuk itu, melalui dukungan Pemerintah Pusat dan Provinsi, direncanakan pembangunan infrastruktur jaringan air bersih di lima titik lokasi.
Namun dari lima titik pembangunan yang direncanakan, tiga lokasi berada di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Barisan, yakni di Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan X Koto Singkarak, dan Kecamatan Gunung Talang, sehingga memerlukan perizinan dan persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena itu, Bupati Solok bersama jajaran melakukan audiensi langsung guna mempercepat proses dan memastikan pembangunan dapat segera direalisasikan.
“Besar harapan kami persetujuan terhadap izin pembangunan infrastruktur ini dari Kementerian Kehutanan demi kemaslahatan masyarakat kami di Kabupaten Solok ,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI Ammy Nurwati menjelaskan bahwa tahapan awal yang harus dilakukan adalah memastikan posisi lokasi pembangunan berdasarkan zonasi dan blok kawasan konservasi.
“Pintu masuknya pertama adalah kita pastikan koordinat sumber air di titik lokasi tersebut dan posisinya ada di blok apa. Apabila lokasi pembangunan berada di blok pemanfaatan, maka pembangunan dapat dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur perizinan yang berlaku. Namun, apabila berada di luar blok pemanfaatan, khususnya di blok perlindungan, maka diperlukan review penetapan blok kawasan atau alternatif lain berupa relokasi pembangunan, yang dinilai lebih efektif untuk percepatan realisasi,” jelasnya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#kabupatensolok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKAB SOLOK UPAYAKAN PEROLEH HAK ATAS TANAH EX HGU PT. DANAU DIATAS MAKMUR
-
BUPATI SOLOK JON FIRMAN PANDU IKUTI RAKERNAS XVII APKASI TAHUN 2026 DI BATAM
-
GUBERNUR MAHYELDI: PEMPROV ALOKASIKAN ANGGARAN RP 2 MILYAR UNTUK PERBAIKAN SALURAN IRIGASI BANDA GADANG GUGUAK
-
GUBERNUR MAHYELDI TINJAU JALAN PROVINSI YANG AMBLAS DI KOTO GAEK GUGUAK
-
KEMENTAN RI LAKUKAN GROUNDBREAKING REHABILITASI LAHAN SAWAH PASCABENCANA DI SELAYO KABUPATEN SOLOK
-
PELANTIKAN PWI & IKWI SUMBAR: LANGKAH MAJU, HARAPAN BARU, SEJARAH BARU
-
MAHASISWA KKN UNAND 2026 GELAR PENYULUHAN DAN PRAKTIK PEMBUATAN UMMB SEBAGAI SUPLEMENT TERNAK RUMINANSIA DI NAGARI LABUH, KECAMATAN LIMA KAUM, TANAH DATAR
-
PENGOLAHAN LIMBAH JAGUNG MENJADI BOKASHI RAMAH LINGKUNGAN DI NAGARI LABUH
-
PRESIDEN KENA OLAH, OLEH MIKO KAMAL
-
PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS WEB: JALAN KELUAR DARI STIGMA KESEHATAN REPRODUKSI DI PERGURUAN TINGGI