HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 19 Januari 2017

Bupati Gusmal Bagi Ulang Kendaraan SKPD

Penyerahan mobil Dinas di Pemerintah kabupaten Solok
Penyerahan mobil Dinas di Pemerintah kabupaten Solok

AROSUKA (Minangsatu) ---.Pemerintah Kabupaten Solok  melalui keputusan bupati nomor 13/Bup-2016 melakukan penetapan standarisasi kendaraan dinas pejabat dilingkungan pemerintah setempat. Terhadap kebijakan itu, Rabu (18/1), petugas bidang Aset DPPKA mengumpulkan seluruh mobil dinas (mobnas) pejabat di lapangam kantor bupati Solok di Arosuka, untuk kemudian diserahkan kembali kepada bersangkutan berdasarkan urutan SKPD bersangkutan. 

Dihadapan bupati dan pimpinan SKPD, Kepala DPPKA Muhammad Joni menyebutkan, jumlah kendaraan operasional yang telah diinventarisir sebanyak 167 unit, terdiri dari Toyoya Fortuner (2 uniit),  Honda CRV (1 unit), Kijang Inova (31 unit),  Isuzu Panther (12 unit), Suzuki Vitara (1 unit) Toyota Rush (17 unit), Kijang Kapsul (10 unit), Daihatsu Terios (15 unit),  Mitsubishi Kuda (8 unit ) dan Suzuki APV (3 unit) serta kendaraan tipe laii berusia di atas 15 tahun sebanyak 56 unit, kemudka kendaraan operasional khusus sebanyak 10 unit." Kendaraan yang dapat dihadirkan saat ini sebanyak 72 unit. Sisamya sebanyak 95 unit sedang dipergunakan sebagai operasional  dilapangan," kata M Joni.

Menyikapi itu, bupati Solok H. Gusmal menegaskan tentang ekaistensi aset merupakan harta yang menentukan dan menunjang pelaksanaan kegiatan. Dirinya menginstruksikan kepada kepala dinas untuk segera menyelesaikan perhitungan aset dimakaud, karena ada beberapa SKPD yang belum memiliki Kendaraan mobnas." Karena ada beberapa SKPD yang baru, maka adaasetnyang alan berpindah tangan," ujarnya.

Bupati Solok menegaskan dirinyabtidak mau lagi ada aset yang tidak selesai pendataannya sampai akhir Maret nanti. Karena itu ia meminta pemakaian kendaraan yang tidak teratur, berokut penomoran kendaraan juga harus diatur sesuai dengan jabatannya. " Sekarang ini pelat nomor mobil dinas bersileweran saja. Seperti tidak ada aturan. Saya monta ini ditertibkan," tegas Gusmal.

Mengiringi pembagian ulang kendaraan dinas dimaksud, Gusmal sekaligus menyebutkan aturan  bagi kepala dinas yamg lalai demgan pekerjaannya akan diberi phunismen, bagi mereka yang cepat tanggapn akan diberi rewart. Ia sekaligus menekankan aoal pemeliharaan mobnas untuk menunjang pekerjaan, sebagaimana memelihara barang milik pribadi.

Terkait pemanfaatan gedung kantor, bupato Solok menjelaskan, sesuai peruntukan yang telah ditetapkan terhadap SKPD yamg.memgalami peribaham dan fungsi agar mulai berlantor tangal 19 Januari 2917 digedung yang telah ditentukan. Hal otu perlu ditegaskan, kata Guamal, karena berhubungan dengan percepatan pencapaian  program 100 hari pemerintahan kabupaten Solok dalam tahun 2017 ini." Semua sudah harus bergerak. Tidak ada lagi main-main karena berbagai alasan," tegasnya.

[ Verizal Sarosa ]

 


Wartawan : Verizal Sarosa
Editor :

Tag :#Mobildinas

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com