HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SOLOK
- Kamis, 19 Januari 2017
Bupati Gusmal Bagi Ulang Kendaraan SKPD
AROSUKA (Minangsatu) ---.Pemerintah Kabupaten Solok melalui keputusan bupati nomor 13/Bup-2016 melakukan penetapan standarisasi kendaraan dinas pejabat dilingkungan pemerintah setempat. Terhadap kebijakan itu, Rabu (18/1), petugas bidang Aset DPPKA mengumpulkan seluruh mobil dinas (mobnas) pejabat di lapangam kantor bupati Solok di Arosuka, untuk kemudian diserahkan kembali kepada bersangkutan berdasarkan urutan SKPD bersangkutan.
Dihadapan bupati dan pimpinan SKPD, Kepala DPPKA Muhammad Joni menyebutkan, jumlah kendaraan operasional yang telah diinventarisir sebanyak 167 unit, terdiri dari Toyoya Fortuner (2 uniit), Honda CRV (1 unit), Kijang Inova (31 unit), Isuzu Panther (12 unit), Suzuki Vitara (1 unit) Toyota Rush (17 unit), Kijang Kapsul (10 unit), Daihatsu Terios (15 unit), Mitsubishi Kuda (8 unit ) dan Suzuki APV (3 unit) serta kendaraan tipe laii berusia di atas 15 tahun sebanyak 56 unit, kemudka kendaraan operasional khusus sebanyak 10 unit." Kendaraan yang dapat dihadirkan saat ini sebanyak 72 unit. Sisamya sebanyak 95 unit sedang dipergunakan sebagai operasional dilapangan," kata M Joni.
Menyikapi itu, bupati Solok H. Gusmal menegaskan tentang ekaistensi aset merupakan harta yang menentukan dan menunjang pelaksanaan kegiatan. Dirinya menginstruksikan kepada kepala dinas untuk segera menyelesaikan perhitungan aset dimakaud, karena ada beberapa SKPD yang belum memiliki Kendaraan mobnas." Karena ada beberapa SKPD yang baru, maka adaasetnyang alan berpindah tangan," ujarnya.
Bupati Solok menegaskan dirinyabtidak mau lagi ada aset yang tidak selesai pendataannya sampai akhir Maret nanti. Karena itu ia meminta pemakaian kendaraan yang tidak teratur, berokut penomoran kendaraan juga harus diatur sesuai dengan jabatannya. " Sekarang ini pelat nomor mobil dinas bersileweran saja. Seperti tidak ada aturan. Saya monta ini ditertibkan," tegas Gusmal.
Mengiringi pembagian ulang kendaraan dinas dimaksud, Gusmal sekaligus menyebutkan aturan bagi kepala dinas yamg lalai demgan pekerjaannya akan diberi phunismen, bagi mereka yang cepat tanggapn akan diberi rewart. Ia sekaligus menekankan aoal pemeliharaan mobnas untuk menunjang pekerjaan, sebagaimana memelihara barang milik pribadi.
Terkait pemanfaatan gedung kantor, bupato Solok menjelaskan, sesuai peruntukan yang telah ditetapkan terhadap SKPD yamg.memgalami peribaham dan fungsi agar mulai berlantor tangal 19 Januari 2917 digedung yang telah ditentukan. Hal otu perlu ditegaskan, kata Guamal, karena berhubungan dengan percepatan pencapaian program 100 hari pemerintahan kabupaten Solok dalam tahun 2017 ini." Semua sudah harus bergerak. Tidak ada lagi main-main karena berbagai alasan," tegasnya.
[ Verizal Sarosa ]
Editor :
Tag :#Mobildinas
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MAKOREM 032/WIRABRAJA SEGERA TERWUJUD DI KABUPATEN SOLOK
-
BUPATI SOLOK DAMPINGI ANDRE ROSIADE TINJAU SPPG DI BATANG BARUS
-
14 LKAAM SE-KABUPATEN SOLOK RESMI DIKUKUHKAN
-
KETUA DEKRANASDA KABUPATEN SOLOK HADIRI PEMBUKAAN PAMERAN INACRAFT DI JAKARTA
-
GELAR AKSI SEHAT, LPHN AIE BATUMBUAK MENANAM HARAPAN, MENJAGA ALAM
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL