HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Rabu, 27 Mei 2026

Bupati Dharmasraya Ingatkan PKS Membeli TBS Agar Berpedoman Kepada Penetapan Harga Pembelian Dikeluarkan Disbun Sumbar

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, SH, LL. M.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, SH, LL. M.

Bupati Dharmasraya Ingatkan PKS Membeli TBS Agar Berpedoman Kepada Penetapan Harga Pembelian Dikeluarkan Disbun Sumbar

Dharmasraya (Minangsatu)
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, SH, LL. M, himbau dengan tegas seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berada wioayah Kabupaten Dharmasraya, agar membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan penetaoan dikeluarga Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat. Hal ini, disampaikan terkait keluhan petani pekebun kelapa sawit. Karena terjunnya harga TBS secara signifikan di tingkat petani sejak 20 Mei 2026 silam.

Sesuai dengan surat nomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026, Bupati Annisa menyoroti adanya laporan masyarakat terkait penurunan harga TBS. Berkisar Rp600 hingga Rp1.100/Kg. Sedangkan dikirik dari harga CPO dunia maupun harga acuan di Sumatera Barat relatif stabil.

Bupati Annisa menegaskan bahwa penurunan harga signifikan tersebut. Tentunya tidak mencerminkan situasi pasar sebenarnya. Mengingat kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam, baru diumumkan pemerintah pusat. Masih dalam masa transisi, bahkan hingga Januari 2027. Artinya, belum ada gangguan langsung pada aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Adapun kebijakan Presiden RI terkait Tata Kelola Ekspor SDA dan produk turunannya (Kebijakan Tata Kelola Ekspor) yang akan ditindaklanjuti oleh PT DSI BUMN, merupakan kebijakan baik. Untuk seluruh pihak, baik negara, korporasi dan petani sawit. Guna menghindari manipulasi harga ekspor, validitas data ekspor, dan memperkuat cadangan devisa hasil ekspor. Bahkan kebijakan mandatori B50 pada Juli 2026 justru memperkuat serapan CPO kedepannya.

Selain itu, berdasarkan harga CPO dunia dan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga CPO terpantau stabil tanpa penurunan signifikan. Oleh karena itu ketidakwajaran penurunan harga TBS ditingkat petani tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Dalam surat tersebut, Bupati menekankan bahwa kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permentan Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, yang melibatkan pemerintah, asosiasi, dan tenaga ahli dalam mekanisme penetapan harga berkala yang wajar.

Dirinya menyebut bahwa laporan di lapangan menunjukkan harga TBS di tingkat pekebun saat ini, berada di posisi Rp1.200 hingga Rp1.600/kg. Hal ini, lebih rendah dari harga acuan yang telah ditetapkan tim provinsi, sehingga perlu menjadi perhatian serius.

Dalam himbauannya, Bupati perempuan pertama di Sumbar itu, megeaskan kepada seluruh PKS di wilayah Dharmasraya, untuk tidak melakukan manipulasi, atau penurunan harga secara sepihak. Dengan spekulasi/dalih
penyesuaian regulasi baru yang belum diimplementasikan. Harga Pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO beserta produk
turunannya. Berpedoman kepada harga berkala yang ditetapkan di Wilayah Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, serta merujuk kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Ia juga menegaskan larangan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh stake holder menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah, serta tidak segan mengambil tindakan yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran atau praktik manipulasi harga yang merugikan petani.

Sebagai tindak lanjut, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Adapun perusahaan yang menjadi sasaran himbauan tersebut di antaranya PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo (Syaiful Hanif)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :Bupati Dharmasraya, Ingatkan, PKS Membeli TBS, Agar Berpedoman, Kepada Penetapan Harga, Pembelian, Dikeluarkan Disbun Sumbar

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com