HOME BIROKRASI KABUPATEN AGAM

  • Senin, 6 Januari 2020

Bupati Agam Jawab Pandangan Umum Anggota DPRD Terhadap Ranperda Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Bupati Indra Catri saat Rapat Paripurna DPRD Agam
Bupati Indra Catri saat Rapat Paripurna DPRD Agam

Agam (Minangsatu) - Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri menyampaikan Nota Jawaban Bupati Agam atas pandangan umum Fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, di Aula DPRD, Senin (6/1).

Nota jawaban tersebut disampaikan bupati dalam rapat paripurna DPRD Agam, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suharhan. Dihadiri Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD, Irfan Amran, Forkopimda, Sekdakab Agam, Martias Wanto, pimpinan OPD, anggota DPRD Agam. Indra Catri menyampaikan tanggapannya atas pertanyaan dan saran dari Fraksi Partai Demokrat Nasdem terkait apa bentuk kerugian yang dialami daerah dan bagaimana cara penyelesaiannya.

Dikesempatan itu, Indra Catri mengatakan, bentuk kerugian daerah berupa kerugian uang atau barang milik daerah, berdasarkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau aparat pemeriksa lainnya.

“Penyelesaiannya langsung melalui APIP senilai kerugian yang ditimbulkan. Apabila tidak dapat diselesaikan melalui APIP, maka dilanjutkan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah,” ujarnya.

Dijelaskan, kerugian daerah yang dilakukan PNS dan Lembaga Non Struktural penyelesaiannya telah dilakukan dengan cara sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Serta melaksanakan monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan secara berkala oleh Inspektorat, dan sidang Majelis Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.

“Kita juga sependapat dengan saran Fraksi Demokrat Nasdem untuk melaksanakan amanat Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain,” ujarnya lagi.

Bahkan Pemkab Agam juga telah meminta kajian hukum dari Dirjen Kekayaan Negara, BPKP, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dan Tim Fakultas Hukum Unand terkait penyelesaian aset daerah. Seperti bekas pabrik kertas Sungai Tanang yang saat ini dikuasi oleh pihak lain atau pensiunan PNS. Untuk itu, Pemkab Agam saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk penyelesaian aset tersebut.


Wartawan : Muhammad Fadhillah
Editor : sc.astra

Tag :#agam #ranperda tuntutan ganti kerugian daerah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com