- Senin, 20 April 2020
#bungkamcoronavirus! PSBB Di Kota Solok, Ini Siaran Pers Kabag Prokom
Solok (Minangsatu) - Berdasarkan Rapat Koordinasi Gubernur Sumatera Barat dengan Bupati dan Walikota didampingi oleh Forkompimda Propinsi dan Forkompimda Kabupaten Kota se Sumbar, disepakati Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Priovinsi Sumatera Barat dimulai tanggal 22 April 2020 sampai tanggal 04 Mei 2020.
Nantinya akan dilakukan evaluasi dan jika dipandang perlu dapat diperpanjang 14 lagi sesuai situasi dan kondisi.
Demikian dikatakan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemda Kota Solok Nurzal Gustim, SSTP, Msi dalam keterangan Pers yang di terima wartawan, Senin (20/4/20) sore.
Diambilnya langkah itu kata Kabag karena Pemerintah Pusat menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat .
Menindaklanjutinya Gubernur Sumatera Barat dengan Instruksinya No : 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
Adapun secara garis besar diatur terkait :
1.Pelarangan kegiatan sosial budaya:
Perkumpulan/Pertemuan Politik
Perkumpulan/Pertemuan Olahraga
Perkumpulan/Pertemuan Hiburan
Perkumpulan/Pertemuan Akademik
Perkumpulan/Pertemuan Budaya
2 .Pembatasan kegiatan
Sekolah dan Tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan covid-19)
Jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.
3.Pembatasan Transportasi
Semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang
Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat
Transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.
1.Pembatasan kegiatan keagamaan:
Semua Tempat Ibadah Ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba.
Pemakaman bukan karena covid 19 dibatasi seminimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
2 .Pengecualian Peliburan (dengan pengaturan jarak antar orang) adalah:
Supermarket/ minimarket/toko bahan pangan atau bahan pokok.
Pasar dengan pembatasan waktu (khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian)
Penyedia makanan (hanya melayani take away/bawa pulang/bungkus)
Apotek dan toko peralatan medis
Layanan ekspedisi barang
Distribusi bahan bakar/minyak/gas dan energy termasuk SPBU
Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi serta PDAM.
Penyedia layanan internet (Provider), penyiaran dan layanan kabel
Bank kantor asuransi penyelenggaraan system pembayaran dan ATM
Toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian
RS, Puskesmas dan Faskes Umum
Media cetak dan elektronik.
Agar jangan diperpanjang lagi, diminta masyarakat untuk mematuhi semua aturan dan protokol pemerintah, sehingga wabah covid-19 dapat segera diatasi secara bersama-sama. Kuncinya adalah, tetap di rumah saja, kecuali pergi berobat, membeli makanan pokok dan hal-hal pengecualian lainnya yang telah diatur oleh pemerintah.
"Untuk pengawalan pelaksanaan PSBB akan dibentuk Satuan Tugas Penegak PSBB Kota Solok yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Solok yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kota Solok," kata Nurzal Gustim.
Editor : sc.astra
Tag :#bungkamcoronavirus #psbb #solokkota
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SOLOK SIAPKAN DUA LOKASI UNTUK PROGRAM KAMPUNG IKLIM
-
PAKAI DANA APBD 2024, MASJID SAHARA DI TEMINAL ANGKOT PASAR SOLOK AKAN DIREHAB TOTAL
-
DISKOMINFO KOTA SOLOK IKUTI EVALUASI AWAL DAN PROGRES PENILAIAN EVALUASI PENYELENGAARAAN STATISTIK SEKTORAL (EPSS) TAHUN 2024
-
PEMKAB SOLOK SELATAN KEMBALI TERIMA OPINI WTP ATAS LKPD TAHUN 2023
-
KADIS PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM KOTA SOLOK AKUI PRODUK UMKM TERKESAN KURANG MENARIK
-
TOXIC, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAJU PILKADA, JULIA IKHTIAR MENJAWAB KEALPAAN SELAMA INI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN