HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Rabu, 8 April 2020

Bungkam Coronavirus!; Terkait Anggaran Hadapi Covid-19, Wako Solok Vicon Dengan Mendagri

Wako Solok Zul Elfian saat vicon dengan Mendagri
Wako Solok Zul Elfian saat vicon dengan Mendagri

Solok (Minangsatu) - Wali Kota Solok Zul Elfian, mengikuti Video Conference (Vicon) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran  dan pengadaan barang/jasa untuk mencegah penyebaran dan penanganan Covid-19 di Indonesia, di Ruang Kerjanya, Rabu (8/4). 

Dalam kegiatan itu Walikota di dampingi Pj.Sekda Kota Solok Nova Elfino, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jefrizal, Spt, MT, Kepala Inspektorat Kenfilka,SH, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Hendayani,SE,Msi,Akt, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Jhon Mukhni,SE .

Vicon juga diikuti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, serta Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati dan Wali Kota se Indonesia.

Pada kesempatan itu Mendagri Tito Karnavian, menjelaskan poin-poin yang terkandung dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkunga Pemerintah Daerah.

Pertama, melakukan percepatan penggunaan Alokasi Anggaran kegiatan tertentu (Recofusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan  jaring pengamanan sosial (social safety net).

Kedua, melakukan koordinasi dengan forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19. Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.

Ketiga, memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah. Aktifitas industri dan pabrik serta dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan.

Keempat, Recofusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi menteri dan dilaporkan melalui Hotline (021) 34832851 atau http://maplogcovid19.kemendagri.go.id dan no.whatsapp 081294588283.

Kelima, Pemda yang belum melaksanakan percepatan recofusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Keenam, APIP secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri ini.

Walikota Solok Zul Elfian seusai Vicon kepada Minangsatu di ruangan kerjanya mengakui semua Instruksi Mendagri itu telah di bahas dan di laksanakan, termasuk masalah anggaran.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#wakosolok #zulelfian #vicon #mendagri #covid19

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com