HOME BIROKRASI KABUPATEN PESISIR SELATAN

  • Rabu, 1 April 2020

Bungkam Coronavirus!; Pemkab Pessel Tiadakan Pajak Restoran Dan Rumah Makan Selama Tiga Bulan

Virus Corona (ilustrasi.net)
Virus Corona (ilustrasi.net)

Painan (Minangsatu) - Sebagaimana siaran pers yang dikirimkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pesisir Selatan, Rinaldi kepada Minangsatu, Rabu (1/4) pemungutan pajak hotel dan pajak restoran/rumah makan/kafe untuk tiga bulan ke depan dihentikan sementara. Terhitung sejak April hingga Juni 2020.

Surat Edaran (SE) Bupati No.970/265/BAPEN/2020  tertanggal 1 April 2020 diterbitkan demi mengurangi risiko bagi pengusaha hotel, restoran, dan rumah makan. Hal ini merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah sehubungan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pesisir Selatan yang mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan dan daya beli masyarakat.

Di samping itu, data menunjukkan bahwa hingga saat ini tercatat jumlah orang dengan status notifikasi di Pesisir Selatan ialah 2.125 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 239 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 3 orang, dan pasien positif Covid-19 2 orang. Adapun 3 pasien PDP tersebut, 1 orang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Zein Painan dan 2 orang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang. Sementara, ke-2 pasien positif Covid-19 dirawat di RSUP Dr. M. Djamil Padang.

Lebih lanjut, informasi data Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan dapat diakses melalui laman https://covid19.pesisirselatankab.go.id


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#bungkamcoronavirus #pessel #tiadakanpajakrestorantigabulan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com